merdekanews.co
Sabtu, 04 November 2017 - 19:55 WIB

Bikin Resah, Polisi Basmi Mata Elang

Motor Atau Mobil Dirampas Debt Collector, Ini Solusinya

K Basysyar A - merdekanews.co
Meme aksi mata elang yang beredar di media sosial.

JAKARTA, MerdekaNews – Jangan takut jika kendaraan Anda dirampas debt collector. Aksi para penagih utang itu ternyata bisa dikatagorikan kejahatan.

Tim Eagle One Polres Metro Jakarta Selatan dibentuk khusus untuk memerangi debt collector nakal. Penagih utang dengan cara melakukan intimidasi dan perampasan di tempat umum itu bakal ditindak tegas.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang mengatakan, pembentukan tim baru tersebut menyikapi maraknya penagih utang yang beroperasi di jalanan, yang kerap merugikan masyarakat.

"Seperti kita lihat, sekelompok orang sering berada di tepi jalan, mengawasi setiap kendaraan yang melintas (mata elang) dan tidak jarang mengambil paksa kendaraan yang belum membayar angsuran. Itu sama sekali tidak dibenarkan," ungkap Juang seperti dikutip Jawa Pos, Sabtu (4/11/2017).

Menurut dia, para penagih utang dengan cara merampas adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335 KUHP. Belum lagi jika diwarnai dengan aksi ancaman bahkan kekerasan fisik, pasal yang dikenakan bisa berlapis lagi.

Juang menambahkan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya mengamankan puluhan debt collector dari sejumlah titik di Jakarta Selatan dalam operasi preman yang juga mengamakan 35 orang terdiri dari parkir liar dan pelaku judi domino.

"Tim Eagle One Jakarta Selatan berjumlah 20 orang juga kami kerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus perampasan oleh debt collector. Kalau mereka melawan, saya perintahkan untuk tembak ditempat karena mereka meresahkan masyarakat," terang dia.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector untuk tidak segan melaporkannya ke pihak kepolisian. "Kalau ada indikasi pidana, silahkan untuk melapor ke polisi," tukas Juang.

  (K Basysyar A)