
MERDEKA NEWS - Dugaan kalau Ade Yasin menjadi korban fitnah makin nyata. Sebab, sidang yang menghadirkan para saksi ahli pada Senin (29/8) menyebut kalau pertemuan dengan auditor BPK bukan pelanggaran.
Jika melihat perkembangan sidang, semua saksi yang dipanggil juga membantah adanya intruksi Ade Yasin untuk melakukan suap ke oknum BPK. Jika fakta ini menjadi putusan maka Ade Yasin pastinya akan bebas dari segala tuntutan.
"Bu Bupati Ade itu jujur, dia baik kepada orang miskin. Kami yakin Bu Ade hanya korban fitnah saja," tegas Indun warga Parung, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/8) malam.
Indun mengaku, kalau Ade Yasin bukan orang baik dan peduli mana mungkin para ulama mendoakan beliau. "Semoga doa para ulama dijabah," tukasnya.
Sidang pada Senin (29/8), saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih.
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
"Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.
Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.
"Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.
Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim. (Khairi R)
-
Saatnya KPK Selidiki Kekayaan Penyelenggara Negara yang Tak Lapor LHKPN Hasanuddin menyatakan, penyelenggaran negara yang tak melaporkan harta kekayaannya lewat LHKPN, selain tak taat aturan juga terkesan menyembunyikan harta kekayaannya.
-
Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU Jakarta - Terkait rencana Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Kerja membahas "dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai 300 Triliun" dengan Menkopolhukam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya yang sedianya dilaksanakan hari ini, Selasa, 21 Maret 2023 namun batal (ditunda).
-
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu "Siaga 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan dalam hal ini pajak, kepabeanan dan cuka.
-
Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan, Benturan Kepentingan di KPK Dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) akibat pernah satu angkatan kuliah (STAN Angkatan 86) antara RAT dan Alexander Marwata, Pimpinan KPK.
-
Siaga 98: KPK Perlu Bentuk Deputi Khusus Membidangi LHKPN Sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan kedeputian khusus yang menangani kekayaan penyelenggara negara yang juga membidangi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).