
MERDEKA NEWS - Bukti untuk menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin makin kabur dan tidak jelas. Harusnya, KPK sudah berani menindak auditor BPK yang nakal.
Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendorong Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menindak tegas oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nakal yang meminta uang ke pemerintah daerah (Pemda).
Diketahui, beberapa saksi yang dipanggil ke persidangan secara jelas kalau mereka diminta duit oleh oknum BPK Jawa Barat. Bahkan, aksi itu tidak diketahui oleh Ade Yasin sebagai Bupati.
Artinya jelas, kalau Ade adalah korban dari ulah oknum BPK.
"Artinya kalau KPK sudah berani mengatakan itu, KPK harus bertindak tegas kepada BPK-nya menurut saya. Jangan sampai ada satu lembaga yang selama ini menurut kita terhormat bisa menangkal terjadinya korupsi, justru patut diduga melakukan pemerasan," ungkapnya di sela-sela sidang perkara dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (22/08).
Pernyataan itu ia lontarkan menanggapi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengimbau semua pemda agar jangan melayani para auditor nakal yang meminta uang dalam pemeriksaan agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dinalara menyebutkan bahwa apa yang dipesankan oleh Alex tersebut juga telah disampaikan hakim anggota Fernando dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, pekan lalu.
"Artinya klop dengan pendapat majelis hakim pak Fernando di Minggu yang lalu. Bahkan beliau mengatakan kepada Yukie Meistisia Ananda Putri dari dinas (saksi), ngapain kamu ngasih uang kepada bandit-bandit BPK pemeras itu," kata Dinalara.
Ia berharap, KPK tidak tinggal diam atas dugaan pemerasan yang kerap dilakukan oleh oknum auditor BPK RI.
"Dengan kewenangan dia (BPK) yang begitu besar dapat memeriksa seluruh institusi di seluruh Indonesia, bahkan Pengadilan dan KPK aja bisa dia periksa. Ini harus ada tindakan tegas dari KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, Alexander Marwata menasehati semua pemerintah daerah berkaitan dengan kasus laporan keuangan BPK yang terjadi di Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Bogor.
"Kepada setiap Pemerintah Daerah ya, setiap tahun itu menghadapi berhadapan dengan auditor BPK, tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani. Laporkan segera ke inspektorat BPK supaya ada tindakan juga buat auditor nakal," ujar Alex, Kamis (18/8).
Sebelumnya, pada agenda persidangan perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK mengungkap modus-modus permintaan uang dilakukan oleh auditor BPK kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.
Salah satunya Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.
"Setelah permintaan Gerri, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.
Mujiyono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.
"Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.
Kemudian, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.
Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.
"Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi," kata Wildan. (Khairi R)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang