merdekanews.co
Selasa, 30 Januari 2018 - 23:39 WIB

IPW: Ungkap Oknum Polisi Bermain di Sengketa Tanah Palembang

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane

Jakarta, MERDEKANEWS - Aparat Polda Sumatera Selatan dikritik lantaran lebih pro pengusaha saat menangani sengketa tanah di Sebatang Borang, Sumatera Selatan (Sumsel). Diduga ada oknum polisi yang bermain.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak agar dugaan polisi main mata dengan pengusaha kakap asal Palembang, Haji H diusut. Terkait sengketa tanah 405 hektar di kelurahan Srimulya dan Sidammulya, Kecamatan Sebatang Borang, Kota Palembang, Sumsel,

Kata Neta, tindakan oknum polisi tersebut sangat bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta seluruh aparat hukum untuk bekerja profesional, netral dan pro wong cilik.
"Polisi harus patuh apa yang diarahkan presiden yaitu bekerja pro rakyat bukan pro pemodal atau pengusaha," kata Neta di Jakarta, Senin (30/1/2018).

IPW, lanjut dia, meminta masyarakat untuk pro aktif melapor ke Propam Mabes Polri atau KPK, jika ada bukti keterlibatan
oknum Polri dengan pengusaha dalam sengketa lahan tersebut. "Kapolda, Kapolres maupun Kapolsek jika terbukti melakukan pelanggaran di sengketa lahan segera dilaporkan ke Propam atau KPK untuk diproses hukum," tegas Neta.

Menurut Neta, IPW juga menerima banyak laporan dari masyarakat soal dugaan keberpihakan aparat polisi kepada pengusaha atau pemodal dalam penyelesaian sengketa lahan di daerah.

Yang mengalami kerugian, kata Neta, lagi-lagi adalah rakyat kecil. "Kapolri harus turun tangan dan bertindak tegas terhadap oknum polisi yang menjadi beking pengusaha dalam menyelesaikan masalah lahan. Polisi kudu netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini Pekerjaan Rumah (PR) buat Pak Tito terhadap jajarannya," terang Neta.

Neta menambahkan, apabila dugaan “main mata” tersebut terbukti benar, maka oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Sanksi ditentukan dalam tingkat kesalahan. Masyarakat jangan segan
segan malapor jika ada polisi melakukan pelanggaran dalam menyelesaikan sengketa agraria. Mafia tanah harus diberantas," tandasnya.

Seperti diketahui, warga dua kelurahan, yakni Srimulya dan Sidomulya harus berhadapan dengan pengusaha tajir asal Palembang, Haji H terkait kasus sengketa tanah seluas 405 hektar di Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Warga pun berdemo menolak lahannya diambil.

Informasinya, Haji H merupakan pengusaha kondang Palembang yang memiliki ribuan hektar kebun kelapa sawit. Dalam sengketa ini, H H berada di atas angin lantaran didukung aparat BPN dan Kepolisian.

Selain itum Haji H dikenal memiliki jaringan di lingkar kekuasaan yang cukup luas dari daerah hingga pusat. Demikian pula keberpihakan BPN dan aparat kepolisian. Termasuk keputusan pengadilan yang memenangkannya.

Pengadilan berdalih bahwa warga dua kelurahan yang bersengketa, tak memiliki bukti kepemilihan lahan yang sah. Padahal, 8 ribu kepala keluarga itu sudah tinggal dan menggarap lahan selama puluhan tahun dan rajin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

 

  (Setyaki Purnomo)