
MERDEKA NEWS - Temuan menarik dalam kasus yang menjerat Ade Yasin terbongkar. Ternyata Ihsan Ayatullah mengaku tidak pernah disuruh Ade Yasin untuk menyuap anggota BPK Jawa Barat.
Atas pengakuan Ihsan itulah sebaiknya KPK ngaca karena bisa saja lembaga anti rusuah itu melakukan salah tangkap terhadap Bupati nonaktif Bogor. Ihsan adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK, Ihsan mengakui tidak pernah menerima perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin untuk menyuap anggota BPK Jawa Barat.
“Itu (pernyataan Ihsan Ayatullah -red) yang akan kami buktikan karena jelas-jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan," tegas Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara D. Butar Butar, SH MH usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022).
"Sudah jelas tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat (kepada Ade Yasin –red),” ujarnya.
Dinalara yang juga merupakan dosen Universitas Pakuan, menegaskan kembali bahwa kliennya, tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan suap.
“Tidak benar (arahan –red). Bahkan kalau kita kembali ternyata arahan itu kan pernyataannya hanya begini, “perbaiki dong!”, dan itu pun sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP nya bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh Ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat,” tegas Dinalara.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menyatakan, sebaiknya KPK kembali meneliti kasus yang menjerat Ade Yasin. "Apa perlu dibawain kaca agar bisa berkaca. Fakta persidangan jelas kalau Ihsan tidak mengakui kalau dia menyuap BPK atas suruhan Ade Yasin," tukasnya.
Tamil melanjutkan, jika KPK mau fair maka tuduhan terhadap Ade bisa salah. "Kasihan kan, orang tidak salah malah kena tangkap. Ini kasus lucu aja, kenapa diumbar-umbar OTT tapi bukti tidak kuat," tukasnya, Kamis (21/7).
(Khairi R)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang