
Jakarta, MERDEKANEWS - Advokat Albert Kuhon membenarkan pihaknya telah dua kali mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia.
“Citilink melakukan pemutusan kontrak kerja seenaknya kepada klien kami, Lidson Mulia Siregar,” ujar Kuhon menjawab pertanyaan wartawan Rabu, 22 Juni 2022.
Kuhon melayangkan somasi kedua tanggal 17 Juni yang lalu.
“Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” ujarnya.
Kuhon menuturkan, kliennya yang bernama Mulia Siregar, sejak awal tahun 2018 telah berkali-kali dikontrak oleh pihak Citilink. Kontraknya yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021.
“Masa berlaku Perjanjian Jasa Advisory selama 1 (satu) tahun, dari tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.
Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakiran perjanjian adalah 17 April 2022.
Mulia Siregar menyatakan tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Ia meminta hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena tidak dipenuhi oleh PT Citilink Indonesia, ia kemudian meminta advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan mendampinginya.
Kuhon kemudian menyurati Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. VP PT Citilink bidang Human Capital Management, Sumedi, yang mewakili pihak perusahaan bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukannya sudah benar.
“Entah peraturan mana yang dia pakai,” kata Kuhon.
“Yang jelas kami sudah kirimkan teguran atau somasi terakhir. Kalau masih bandel, kami tempuh jalur hukum," pungkasnya. (Hadi Siswo)
-
Soal Somasi Pekerja, Citilink Indonesia Dinilai Gunakan Cara Murahan Tindakan pihak PT Citilink Indonesia dan kuasa hukum sangat tidak pantas. Sejumlah advokat dari Kantor Hukum Sanjaya Adhiprabowo dan Partners yang mengatasnamakan PT Citilink Indonesia, mengirim ‘undangan konfirmasi’.
-
Jaga Wibawa Peradilan PKPU, Kuhon Laporkan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial Gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Kedua perempuan itu berinvestasi di PT Asa Inti Utama senilai Rp 2 miliar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.
-
Citilink Rutin Lakukan Desinfeksi Seluruh Armada Pesawatnya Maskapai Citilink rutin melakukan desinfeksi terhadap seluruh armada pesawatnya.
-
Dibawah Kepemimpinan Juliandra, Citilink Cetak Net Profit Tertinggi Sepanjang Sejarah Capaian kinerja Maskapai Citilink Indonesia sepanjang tahun 2019 menunjukan kinerja sangat positif.