merdekanews.co
Sabtu, 27 Januari 2018 - 02:16 WIB

Hanya 36 Ribu Yang Boleh Narik di Jakarta

Februari, Taksi Online Wajib Uji KIR dan Pasang Stiker

AY Rijal - merdekanews.co
Petugas saat menempelkan stiker hasil uji KIR di Jakarta.

Jakarta, MERDEKANEWS - Taksi online diminta segera mengurus persyaratan untuk narik. Jika tidak maka awal Februari 2018, akan ada razia.

Regulasi baru terkait taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 mulai efektif diterapkan pada Februari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang menunggu tahap akhir penentuan kuota taksi online dari tiap-tiap kota di Indonesia.

"Sudah ada 13 kota yang menyerahkan kepada kami sampai saat ini. Akhir Januari ini terakhir, semua kota sudah harus sudah menentukan berapa taksi online yang beredar," kata Budi seperti dilansir kompas, Kamis (25/1/2018).

Untuk Jakarta, lanjut Budi, kuota taksi online yang diberikan yakni 36.000 unit. Jumlah itu terbesar jika dibandingkan dengan kuota untuk kota lain di Indonesia.

"Jumlah kuota di Jakarta paling besar. Sampai saat ini yang terdaftar baru 4.000-an, jadi bukan alasan bila sopir (taksi online) di DKI khawatir tidak kebagian jatah beroperasi," kata Budi.

Budi menjelaskan, apabila sopir taksi online ingin legal beroperasi, mereka harus mengikuti regulasi, seperti pemasangan stiker, uji KIR, terdaftar di koperasi, dan lain sebagainya.

"Saat Februari yang tidak memenuhi syarat ya akan ditindak. Kesepakatan kami dengan  pemangku kepentingansudah ada dan masa transisi sudah kami berikan dari November lalu," ungkap Budi. (AY Rijal)