
Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian BUMN kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan dan hoax yang mengatasnamakan Kementerian BUMN, Forum Human Capital Indonesia (FHCI), atau BUMN terkait proses rekrutmen.
Seluruh tahapanproses rekrutmen peserta yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, FHCI maupun BUMN bebas biaya dan dijalankan secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan nilai AKHLAK.
Kenali ciri-ciri umum modus penipuan dan hoax sehingga tidak tertipu:
1. Penggunaan surat dengan logo pada kop surat Seluruh informasi proses rekrutmen yang diselenggarakan Kementerian BUMN, FHCI dan BUMN, termasuk program Rekrutmen Bersama BUMN 2022, hanya diunggah dan tersedia melalui kanal-kanal resmi seperti situs dan media sosial Kementerian BUMN,
BUMN-BUMN terkait, dan FHCI. Hasil pengumuman yang beredar dalam bentuk surat yang menggunakan logo pada kop surat adalah penipuan.
2. Tanda tangan yang mengatasnamakan manajer/direksi BUMN Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan nama dan
membubuhkan tanda tangan mengatasnamakan manajer/direksi BUMN. Karena itu, pastikan cek kembali kebenaran informasi terkait rekrutmen BUMN yang diperoleh dalam bentuk apapun dengan mengunjungi kanal resmi perusahaan yang bersangkutan.
3. Pelamar diminta membayar sejumlah biaya.
Seluruh tahapan proses rekrutmen yang dilakukan BUMN bebas biaya. Jika pelamar dihubungi dan diminta melakukan transfer dana, hal ini dipastikan penipuan.
Jika masyarakat menemukan atau mengalami salah satu hal di atas, jangan ragu untuk melaporkan kepada Panitia Rekrutmen BUMN melalui kanal-kanal resmi Kementerian BUMN, FHCI, dan BUMN-BUMN terkait.
Untuk program Rekrutmen Bersama BUMN 2022, pelaporan terkait dengan modus penipuan dan hoax dapat disampaikan melalui kanal resmi yaitu email [email protected], dan telegram Panitia Rekrutmen Bersama FHCI BUMN_bot
-
Pertamina Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik Bidang Kepatuhan Regulasi di Sektor Migas Pertamina Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik Bidang Kepatuhan Regulasi di Sektor Migas
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Kuliah Umum Tempo: Hutama Karya Paparkan Strategi Komunikasi Korporat Menjawab Tantangan di Era Digital Dunia komunikasi korporat, terutama di BUMN tentu berbeda
-
BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah