merdekanews.co
Kamis, 02 November 2017 - 14:38 WIB

Ada Pihak yang Merencanakan dan Mendanai 

Jejak PSI di Balik Penyebar Meme Setya Novanto

Kinanti - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews - Polisi menetapkan Dyann Kemala Arrizzqi, (29), sebagai tersangka. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diduga mencemarkan nama baik dan menghina Ketua DPR RI Setya Novanto lewat meme di media sosial Instagram.

"Sudah jadi tersangka," kata Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri.

Foto Ketua DPR Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit dijadikan meme oleh Netizen. Seolah-olah Pemimpin Korut Kim Jong Un menertawakan Novanto yang tengah terbaring sakit.(istimewa)

Dikatakan, Dyann diduga menyebarkan meme Ketua DPR yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) itu melalui status di akun bernama Dazzlingdyan, pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain.

Diketahui Setya Novanto memang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara. Ketua Umum Golkar itu jatuh sakit saat terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui secara pasti sakit apa yang dialami mantan Bendahara Umum Golkar itu.

Dyann pun telah ditangkap di rumahnya yang berada di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda Tangerang, Selasa 31 Oktober. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

Penetapan tersangka dan penangkapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.

Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Meme Terencana dan Didanai

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menduga pembuatan gambar meme kliennya sudah terencana. Ia mencurigai ada aktor intelektual di balik maraknya gambar meme Novanto yang beredar di media sosial.
 
"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," kata Fredrich seperti dilansir dari Antara, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Fredrich menghitung setidaknya ada 60 gambar meme dengan wajah Novanto yang menjadi bahan olokan. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah kepada kliennya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menganut praduga tak bersalah sehingga dalam hal ini tidak membenci dan memusuhi suatu golongan apalagi klien kami Pak Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR dan masih aktif meskipun kena masalah hukum. Kan tidak berarti dia salah. Posisi Pak Setya sebagai Ketua DPR itu selevel dengan presiden, sehingga kami harapkan tidak terjadi penghakiman yang tidak benar," katanya.

Terlebih, ia menilai gambar meme yang berisi olokan itu dapat menggiring opini masyarakat. "Orang yang tidak tahu apa-apa akan ikut membenci," katanya.

Polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi, 29. Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Novanto dan mempostingnya kembali di akun tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

 

Iseng Membawa Petaka

Kasubdit Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin menyatakan, motif penyebar meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu tidur di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar main-main.

"Menurut keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Namun, Arif mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami motif sesungguhnya sehingga tersangka yang bernama Dyann Kemala Arrizzqi tersebut mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.

Menurut dia, bisa saja ada motif khusus yang terselubung dari perempuan berusia 29 tahun itu. Ia mengatakan, Polri selalu serius menindaklanjuti tindak pidana siber yang kini marak terjadi di masyarakat.

Asep pun mengimbau agar netizen tidak asal mengunggah dan menyebar meme dan pesan yang berpotensi mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

"Sebab, bisa jadi seperti ini. Kalau tiba-tiba  orang yang difitnah itu merasa keberatan dan dia melaporkan tentang fitnahanannya itu, kami dari jajaran Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan harus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut," lanjutnya.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Kepala Subdirektorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Penangkapan tersebut didasari  laporan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto, pada 10 Oktober.

Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah sim card Simpati No 0822 72418602, dan satu buah kartu memori merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial instagram pada 7 Oktober.
  (Kinanti)