merdekanews.co
Senin, 25 April 2022 - 13:09 WIB

Beri Kesaksian di Persidangan

Mardani Tandatangani SK Pengajuan IUP Karena Ada Rekomendasi Dari Dinas

Red - merdekanews.co
Mardani H Maming memberikan keterangan pers setelah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4).

Banjarmasin, MERDEKANEWS -- Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4).

Sidang perkara dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah itu digelar tepat pukul 09.00 Wita.

Mengenakan kemeja biru muda, Bandara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Dalam kesempatan itu Miming dengan lugas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim dijawab apa adanya. Sehingga membuat semuanya terang benderang.

Dijelaskannya, dirinya menandatangani SK pengajuan IUP karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan.

Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," ujar Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah.

Usai persidangan, Maming kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangakut pautnya dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut.

Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diperifikasi oleh pemerintah provinsi hingga pusat.

"Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diperivujasi lagi sesuai aturan dan keluar CNC berarti permasalahan itu tidak ada," lanjutnya.

Diketahui bahwa permasalahan ini terjadi di 2011. Nanun dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Dwi mencuat 10 tahun kemudian.

Kemudian munculnya tudingan miring yang dilontarkan padanya hanya karena sebelumnya sempat tak hadir di persidangan sebagai saksi karena adanya kesibukan dinilai berlebihan.

Maming mengendus hal itu sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik dan sengaja di priming untuk menimbulkan isu-isu yang tidak benar.

"Menurut saya, saya merasakan dengan tagline Bendahara PBNU ketua HIPMI tidak hadir di persidangan, saya merasakan ada sesuatu settingan dan ada praming yang mau menjatuhkan saya secara publik. Dan semua itu tidak benar. Tapi Insya Allah dalam peroses ini akan ketahuan siapa dibelakang permasalahan ini," jelasnya.

Di sisi lain, di luar persidangan ribuan massa dari PWUN Kalsel serta HIPMI hadir ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan terhadap Maming.

Maming tak lupa menghaturkan terimakasih kepada dua organisasi tersebut yang telah memberikan dukungan penuh terhadap diri.

"Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini, alham dululiah beliau mengerti. Dan saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI," pungkasnya.

(Red)