Jakarta, MERDEKANEWS – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (4/4).
Hal ini terkait dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Irfan, pengacara Mardani mengatakan, bahwa ketidak hadiran kliennya karena berhalangan pasca operasi ginjal. “Beliau (Mardani) sedang periksa kesehatan makanya tidak sempat hadir dalam sidang. Sebenarnya apa yang disampaikan teman-teman media bahwa beliau mangkir tidak juga, karena kita sudah melakukan pemberitahuan resmi. Ada surat keterangan dokter bahwa beliau harus istirahat,” ujar Irfan kepada media, Senin (11/4).
Menurutnya, Mardani dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Lumbu di zaman Mardani menjadi bupati periode pertama sampai periode kedua. “Pada periode kedua beliau mundur dari bupati terkait dugaan korupsi itu,” katanya.
“Yang perlu dicatat, itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan beliau. Karena dugaan korupsi itu berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dasarnya laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” sambungnya.
Jadi, jelasnya, jika bicara hukum pasti tidak ada kaitannya. Karena jika grativikasi itu persoalan pribadi, apalagi dasarnya ada laporan PPATK. Kemudian Mardani dipanggil sebagai saksi. “Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan,” kata Irfan mengulang.
Dia menegaskan, peralihan IUP itu sudah melalui mekanisme prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean nya. Maka secara prosedur tidak ada masalah untuk peralihan itu. “Terus dikaitkan kenapa bisa keluar,” cetusnya.
Untuk itu, kata Irfan, kembalikan kepada fokus perkara bahwa itu bukan berkaitan dengan peralihan IUP. Tapi berkaitan dengan tindakan eks Kepala Dinas ESDM yang diduga menerima grativikasi dan melalukan TPPU.
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan kliennya (Mardani),” ucapnya.
Jika ada kaitannya, terangnya, hanya sebatas pada struktural hubungan antara bupati dengan kepala dinas. Karena, menurutnya, dalam permohonan pasti begitu. Dalam posisi waktu itu setiap permohonan atas surat yang masuk tentu harus ditindaklanjuti sesuai dengan tupksinya masing-masing.
“Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat cmc kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tuturnya.
Irfan memastikan dari sisi kliennya sebagai bupati tidak ada. Karena kliennya pasti akan memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan itu sudah sesuai dengan ketentuan. Karena, sambungnya, yang namanya izin tidak mungkin ditandatangani bupati kalau dari bawah tidak dilakukan pemeriksaan. “Dalam UU 23/2009 tentang Pemerintahan Daerah, kalau pemerintah daerah tidak melakukan proses berarti telah melakukan sewenang-wenang,” katanya.
Dia kembali menegaskan, bahwa dari Kementerian maupun ESDM Provinsi sudah diambil keterangannya. Dipastikan jika itu berkaitan dengan grativikasi dan TPPU model sidangnya pasti pertanyaannya ke terdakwa. “Mungkin karena pada saat itu Pak Mardani sebagai bupati dan Pak Dwi sebagai kepala dinas sebatas itu saja mau diambil keterangan,” sebutnya.
Disamping itu, katanya, Mardani sebelumnya sudah memberikan keterangan. Namun dia mengingatkan untuk tidak diungkap karena tidak mau mendahului proses hukum. Apa yang menjadi keterangan beliau jangan disampaikan dahulu.
“Intinya kami tidak mau mendahului proses hukum karena kami sangat menghormati proses hukum. Justru apa yang telah dilakukan Pak Dwi dan pengacaranya sebenarnya telah mendahului proses hukum. Ini kan masih berjalan prosesnya, belum ada keputusan. Kemudian kita belum tahu seperti apa ujung dari proses pengadilan itu ,” ujar Irfan.
Pada kesempatan itu, Irfan juga sangat menyayangkan pemberitaan-pemberitaan dari media. Maka pihaknya sudah melayangkan surat hak jawab. “Seharusnya kan sebelum berita itu naik dikonfirmasikan juga dari pihak yang bersangkutan,” katanya.
Dia menilai jika dilihat dari beritanya mungkin ada permainan, karena dari narasi yang beredar itu bukan bersumber dari wartawan yang mencari berita tapi seperti ada satu rilis yang disebar kemana-mana karena narasinya sama semua.
Seharusnya, kata Irfan yang disampaikan adalah fakta yang berkembang di dalam pengadilan. Apalagi tidak ada verifikasi yang dilakukan apakah benar atau tidak. Menurutnya, yang namanya pemberitaan kalau sudah menyangkut nama orang wajib melakukan konfirmasi. Karena ini menyangkut nama baik orang.
Sementara, terkait laporan kuasa hukum Dwidjono ke KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), pengacara Mardani mempertanyakan ada apa lagi? karena proses hukum masih berjalan tiba-tiba mau didorong lagi . Selesaikan dahulu proses hukum yang sedang berjalan kemudian jika pengacara menganggap terjadi kesalahan ada upaya yang lain secara prosedur oleh pihak Dwidjono.
Sedangkan, kliennya karena menghormati proses hukum tidak mau masalah ini digiring kemana-mana. Beliau dipanggil sebagai saksi karena terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu.
“Tidak dengan membuat propaganda-propaganda yang tidak berdasar. Makanya kami mengatakan jangan menyampaikan jika tidak ada berdasar hukum. Kami menghargai proses hukum, maka kami juga tidak mau mendahului,” ujarnya.
Selain itu dia juga sangat menyayangkan komentar dari pengamat yang tidak mengetahui kondisi persidangan . “Menurut kami ini sangat ngaco. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum,” katanya.
Irfan juga mengungkapkan, Mardani sekarang menjadi role model anak-anak muda Indonesia, menjadi inspirasi anak-anak muda. Jangan sampai persoalan oknum merusak nama baik orang sehingga ketokohan beliau sebagai anak muda jadi hilang. “Disini sudah kelihatan siapa yang punya niat jahat untuk merusak nama baik seseorang,” pungkasnya.
-
Mardani Tandatangani SK Pengajuan IUP Karena Ada Rekomendasi Dari Dinas Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin sebagai saksi, Senin (25/4).
-
Mardani H. Maming Punya Hak Memberikan Keterangan Saksi Secara Daring Pemanggilan seorang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yaitu Mardani H Maming menjadi perhatian publik.
-
Dugaan Kriminalisasi Terhadap Mardani H Maming, LPBH NU, LBH Ansor, Dan HIPMI Lapor Ke LPSK dan KY Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022).
-
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Tapi Majelis Hakim Minta Mardani H Maming Hadir Secara Offline Sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.