
Jakarta, MERDEKANEWS - Gaya Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha "Ungu" menjadi kontroversi. Rambutnya yang dipotong ala anak Punk dinilai sebagai pejabat songong.
Tapi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku, kalau gaya Pasha tidak melanggar.
"Menurut saya, Pasha sebagai kepala daerah, dari foto yang beredar, tidak menyalahi undang-undang atau peraturan," ujar Tjahjo melalui keterangan kepada pers di Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
Dalam foto yang beredar, Pasha tampak tengah menjadi bintang tamu di salah satu acara stasiun televisi swasta dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Palu. Pasha tampak mengenakan pakaian pejabat sipil berwarna cokelat.
Namun potongan rambut Pasha menjadi pembicaraan publik di media sosial lantaran dianggap tidak pantas. Pasha tampak bergaya rambut skin fade atau memangkas habis bagian kiri dan kanan rambut dan menyisakan tengahnya saja, kemudian menyisir rambut tengahnya tersebut ke arah belakang dan menguncirnya di bagian belakang.
Tjahjo mengatakan Pasha sudah benar dalam berseragam, sementara untuk potongan rambut dipersilakan jika ingin memotong pendek atau botak.
"Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang," ucap mantan Sekjen PDI Perjuangan ini. (K Basysyar A)
-
1,09 Juta Pelanggan Gunakan Face Recognition, KAI Hemat 2.604 Rol Kertas 1,09 Juta Pelanggan Gunakan Face Recognition, KAI Hemat 2.604 Rol Kertas
-
Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
-
Kementan Kebut Target Swasembada, Sehari Selesaikan Tanam Perdana di Dua Lokasi Cetak Sawah Baru Kementan Kebut Target Swasembada, Sehari Selesaikan Tanam Perdana di Dua Lokasi Cetak Sawah Baru
-
Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi “Unggul” dari LAMDIK Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi “Unggul” dari LAMDIK
-
Ketua Pembina Masjid Jami' Asy Syahid Gelar Walimatussafar Jelang Keberangkatan Haji Ketua Pembina Masjid Jami' Asy Syahid Gelar Walimatussafar Jelang Keberangkatan Haji