merdekanews.co
Rabu, 20 April 2022 - 10:53 WIB

Kemendagri Targetkan Provinsi Sumatera Barat, Kepri, dan Riau Selesaikan Peta Batas Desa di Tahun 2022

Hadi Siswo - merdekanews.co
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membuka kegiatan asistensi percepatan penyelesaian peta batas desa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), dan Riau, di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (20/04/2022).

Tanah Datar, MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membuka kegiatan asistensi percepatan penyelesaian peta batas desa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri), dan Riau, di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (20/04/2022).

Yusharto menegaskan ketiga provinsi tersebut  mempunyai target penyelesaian peta batas desa di tahun 2022. Ini adalah tugas provinsi dan kabupaten. Untuk itu tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan penegasan batas desa di wilayahnya.

"Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau merupakan target lokasi penyelesaian batas desa pada tahun 2022," tutur Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo.

Menurut Yusharto hingga saat ini penyelesaian peta batas desa di Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaporkan ke Kemendagri  baru 89 desa dari 929 desa.


Ada pun progres penyelesaian peta batas desa di Provinsi Riau baru sebanyak 83 desa yang sudah dilaporkan kepada Kemendagri dari 1.591 desa. Sedangkan untuk Provinsi Kepulauan Riau dengan total jumlah desa sebanyak 275 Desa belum sama sekali melaporkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa ke Kemendagri.

"Maka dari itu, dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan  yang dihadapi oleh tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya," ungkap Yusharto.

Yusharto menerangkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata peta batas administrasi desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 “Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.”

Yusharto menjelaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.

"Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya," papar Dirjen Bina Pemdes.

"Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim PPBDES Kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," tambah Yusharto.

Sebagaimana yang diketahui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

(Hadi Siswo)