merdekanews.co
Kamis, 18 Januari 2018 - 15:16 WIB

Pilkada Tulungagung, Margiono-Eko Belum Setor Ijazah, LHKPN dan Surat Bebas Utang

Ronal Tanamas - merdekanews.co

Tulungagung, MERDEKANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, meminta pasangan Margiono-Eko Prisdianto serta calon perseorangan Suparlan-Suprayitno segera melengkapi kekurangan berkas persyaratan. Batas waktunya 20 Januari 2018.

"KPU memberi kesempatan masing-masing calon yang berkas persyaratannya belum lengkap atau harus dibenahi untuk dilengkapi pada masa perbaikan yang berlaku mulai Kamis (18/1) hingga Sabtu (20/1)," kata Komisioner sekaligus Ketua Bidang Teknis KPU Tulungagung, Fattah Masrun di Tulungagung, Kamis (18/1/2018).

Untuk Pilkada Tulungagung, ada tiga pasangan yang melaju. . Yakni, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (petahana) diusung PDIP dan Nasdem dengan 13 kursi di DPRD Tulungagung. Margiono-Eko Prisidianto, diusung koalisi besar parpol non-PDIP dan Nasdem, dengan total 37 kursi di DPRD Tulungagung. Dan, pasangan perseorangan, Suparlan-Suprayitno 

Khususnya untuk Suparlan-Suprayitno, diharuskan melengkapi kekurangan berkas dukungan sebanyak 90.062 KTP warga Tulungagung, yang memiliki hak pilih di Pilkada 2018.  Saat penyerahan berkas dukungan pada November 2017, pasangan Suparlan-Suprayitno, menyerahkan 64.365 berkas dukungan. Sementara syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 63.752 dukungan.

Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, banyak dukungan yang dicoret. Dinyatakan ada kekurangan berkas dukungan sebanyak 45.031. "Kekurangan berkas dukungan sebanyak 45.031 ini lalu dikalikan dua sehingga total kekurangan dukungan menjadi 90.062, dan harus dilengkapi pada masa perbaikan antara 18-20 Januari ini," ujar Fattah.

Masih menurut Fattah, Margiono yang juga Ketua Umum PWI itu, belum melampirkan salinan ijazah yang dilegalisir dari sekolah asalnya. Sementara pasangan Margiono, yakni Eko Prisdianto belum setor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, serta bukti keterangan tidak memiliki utang yang bisa merugikan negara dari Pengadilan Niaga Surabaya.

"Sama dengan Pak Margiono-Eko, untuk calon perseorangan masih ada banyak kekurangan berkas calon yang harus segera dilengkapi dan diperbaiki di masa perbaikan selama tiga hari ke depan. Setelah masa perbaikan ini tidak akan ada toleransi atau kesempatan perbaikan lagi," ujar Fattah.

Lalu bagaimana dengan petahana? Kata Fattah tidak ada masalah, karena menurut KPU sudah lengkap. (Ronal Tanamas)






  • Hasil Quick Count NasDem Pecundangi PDI-P 8-4 Hasil Quick Count NasDem Pecundangi PDI-P 8-4 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diketuai Surya Paloh membuat kejutan pada pilkada serentak 2018 dengan menggusur partai-partai besar seperti Gerindra, PKB, PKS maupun PDIP. 


  • Menteri Basuki Gunakan Hak Suaranya di Bekasi Menteri Basuki Gunakan Hak Suaranya di Bekasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turut memberikan suaranya dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bekasi pada Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6/2018). 


  • Komisi III Ingatkan Netralitas Aparat pada Pilkada Serentak Komisi III Ingatkan Netralitas Aparat pada Pilkada Serentak ''Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara ini didasari pada hal-hal yang berkaitan dengan laporan dan keluhan tentang netralitas aparat dalam Pilkada Serentak, ada kekhawatiran kecenderungan aparat Polri yang berpihak pada satu pasangan Pilkada tertentu.''