merdekanews.co
Kamis, 20 Januari 2022 - 21:55 WIB

Kuasa Hukum RSO Ultimatum LQ Indonesia Law Firm

Red - merdekanews.co
Natalia Rusli yang bertindak sebagai kuasa hukum RSO

Jakarta, MERDEKANEWS - Raja Sapta Oktohari (RSO) mengultimatum pernyataan LQ Indonesia Lawfirm dalam Instagramnya.

Di media sosial tersebut, ada empat bagian tulisan yang menjadi perhatian dan terbuka untuk dibawa ke proses hukum.

Dalam salah satu tulisan di Instagram LQ Indonesia disebutkan Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari naik ke Penyidikan. LQ Indonesia Lawfirm: Penyidik Sekarang Bisa Jemput Paksa Jika Terlapor 2x Mangkir.

Menanggapi hal tersebut, Natalia Rusli yang bertindak sebagai kuasa hukum RSO menyebutkan bahwa kliennya tidak ada niat seperti yang disampaikan LQ Indonesia Lawfirm. 

Natalia menegaskan dalam urusan apapun juga, terlebih  penegakan hukum di Indonesia, RSO tak akan lari atau mangkir. "Ini ditandai dengan adanya SPDP yang  ingin dikirimkan penyidik tapi RSO mengambilnya langsung dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut Natalia menyampaikan RSO hingga sampai hari ini belum pernah diperiksa penyidik terkait persoalan investasi di PT Mahkota. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini RSO belum pernah menerima undangan klaraifikasi tersebut.

Bagi Natalia, RSO merupakan sosok yang memperjuangkan berkibarnya Merah Putih di kancah internasional. Prestasi tersebut diraih dalam kiprahnya di bidang olahraga dan bidang lainnya. "Ini tentu bertolak belakang dengan yang disampaikan LQ Indonesia Lawfirm," lanjutnya.

"RSO sudah berjuang untuk bangsa dan negara, jadi tudingan LQ Indonesia Law Firm itu salah alamat," tegas Natalia.

Dengan hanya dipublikasikannya SPDP RSO tersebut pun menjadi keheranan tersendiri bagi Natalia. Baginya, ada sekelompok orang yang bernaung di kantor pengacara, yang sentimen dan ingin menjatuhkan wibawa RSO di masyarakat. "Sebagai lembaga, LQ Indonesia Law Firm harus berkaca, Alvin Lim itu mantan narapidana. Biar tau kalian," tandas Natalia.

Terkait salah satu pasal yang dilaporkan terhadap RSO yang dituding menghimpun dana nasabah tanpa izin BI, Natalia membantahnya. Natalia menyebut bahwa penghimpunan berdasarkan fakta yang ada.

Disebutkan Natalia, dalam suatu kesempatan RSO memberikan sambutan kepada para nasabah di bulan November 2019. Ini artinya, lanjut Natalia, bahwa RSO tidak pernah membujuk rayu dan mengajak para nasabah tersebut ke PT Mahkota. "Yang ada adalah para nasabah-nasabah yang menjadi pelapor bisa dibuktikan bilyetnya itu dibuat  bulan Juni 2017," jelas Natalia.

Dengan kondisi ini, tutur Natalia, para nasabah tersebut telah menikmati bunga investasi selama bertahun-tahun sebesar miliaran rupiah. Jadi, berita hoaks yang dilemparkan LQ Indonesia Lawfirm hanya semata-mata menjatuhkan reputasi RSO. 

"Ini semua didalangi oleh oknum lawyer yang mau memikirkan kantong dan kepentingan sendiri," sambungnya.

Ketika disampaikan tudingan bahwa RSO tidak pernah mau bertanggung jawab atau tidak ada itikad baik, Natalia beranggapan sebagai sesuatu yang tidak benar sama sekali. Justru, katanya, pada tahun 2020, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar PT Mahkota membereskan persoalan ini lewat seorang mediator namun tidak digubris.

Ini dikarenakan PT Mahkota memikirkan mau mengganti atau memberikan sesuatu win-win solution langsung kepada nasabah. "Mereka yang meminta Rp20 miliar di muka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Karena dinilai tidak wajar, kata Natalia, permintaan tersebut tidak diberikan karena PT Mahkota tetap harus memberikan pelayanan kepada seluruh nasabah se-Indonesia, bukan untuk yang mau mencari keuntungan seperti itu.

Atas alasan itu pula, Natalia meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka. "Saya selaku kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RSO," pintanya.

Alasan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka disebutkan Natalia sudah jelas, bahwa sudah jelas ada segerombolan orang yang mau menjatuhkan reputasi dirinya dan RSO. "Dan ini akan meneruskan laporan yang sudah naik penyidilan dan tinggal penetapan tersangka. Perkaranya ada di Subdit Cyber Ditreskrimsus," paparnya.

Natalia juga menyinggung tentang perilaku para pelapor yang dinilainya bermain investasi, punya motif untuk menghilangkan kewajiban untuk membayar pajak ke negara yang nilainya besar.

"Ini telah menjadi temuan Ditjen Pajak. Mereka diduga melakukan penggelapan pajak," ucapnya.

Atas tulisan LQ Indonesia law Firm di instagram, Natalia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana membuat laporan polisi. "Ini sedang kita persiapkan dan akan secepatnya dilaporkan," tegasnya.

Bagi Natalia, cara- cara kotor yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm sudah kuno dan tidak layak digunakan lagi. "Katanya pengacara hebat tapi bicaranya seperti pengacara kampungan," pungkasnya.

Advokat Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Law Firm yang banyak menangani kasus investasi bodong, disebutkan ternyata pernah terjerat Kasus Penipuan Investasi pada tahun 2010.

Alvin Lim pada saat itu menjabat sebagai direktur PT. Bumi Inti Persada yang bergerak dalam bidang Investasi dan Trading Saham di luar negeri.

Modus Penipuan Investasi yang dijalani oleh Alvin Lim terkuak setelah salah satu korban dari Investasi ini melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya dalam laporan polisi dengan No. Pol : LP/2704/K/XI/2008/SPK yang ditangani oleh Unit III tanggal 5 November tahun 2008.

Alvin Lim disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Para Korban dibujuk rayu oleh Alvin Lim untuk melakukan investasi dan menjanjikan keuntungan 1-4% tiap bulannya. Sekitar bulan November 2008 saat para nasabah hendak melakukan penarikan terhadap keuntungan yang dijanjikan oleh Tersangka Alvin Lim, mereka mendapati bahwa keuntungan tidak dapat ditarik.

Tersangka Alvin Lim memberitahu nasabahnya bahwa perusahaan rugi karena krisis global dan kekalahan pada pasar saham Amerika sehingga para nasabah dirugikan kurang lebih 1 miliar rupiah.

Tersangka Alvin Lim diketahui telah menjadi Advokat dan pendiri LQ Indonesia Law Firm. Ia sering terlihat mondar-mandir di Polda Metro Jaya dalam menangani beberapa kasus.




Pakar: Advokat  Status DPO, Tidak Bisa Jadi Lawyer

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa seorang warga negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa menjadi lawyer.

"Seorang advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah melanggar hukum. Maka, seseorang yang masih buron tidak bisa menjadi lawyer," kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (16/04/2021).

Bahkan, ia menyebut bahwa seorang buron untuk sekedar mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diperkenankan. Apalagi beracara.

"Mustahil seseorang yang ditetapkan buron kemudian bisa menjadi konsultan hukum atau lawyer. Seorang DPO harus dibatasi hak hukumnya karena dia telah menihilkan proses hukum," tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa status DPO tidak ada tenggat waktunya. Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai bahwa sampai kapanpun warga yang ditetapkan DPO akan menjadi buron.

"Kecuali yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tertangkap pihak kepolisian. Maka status DPO akan gugur dengan sendirinya," tukasnya.

Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Orang yang dicari harus diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

"Dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik," pungkas Suparji.

(Red)