merdekanews.co
Kamis, 18 Januari 2018 - 05:05 WIB

Pulau Ajab di Kepri Dibanderol Rp44 M, Siapa Berminat?

Hasan Khusaeri - merdekanews.co
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy

Jakarta, MERDEKANEWS - Orang kaya asing, dilarang membeli pulau. Kalau untuk investasi dalam jangka waktu tertentu, dipersilahkan. Harus mengikuti aturan dalam rangka pemberdayaan potensi ekonomi.

"Tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) era SBY ini, unsur pihak asing menjadi salah satu substansi dalam RUU Pertanahan yang sedang dibahas antara DPR dengan pemerintah.

Berdasarkan draf yang ada, RUU tersebut bakal mengatur hak guna untuk jangka waktu tertentu, tetapi bukanlah berupa hak kepemilikan untuk pihak asing.

Dengan kata lain, lanjut LE, sapaan akrabnya, tidak diperbolehkan ada kebijakan dari pemerintah yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di tanah air.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil itu kerap berada di daerah perbatasan sehingga hal itu juga terkait dengan garis luar negara.

Sebelumnya, Pemkab Bintan, Kepulauan Riau, tengah menyelidiki adanya penawaran Pulau Ajab di Mantang melalui iklan di situs privateislandonline.com. "Kami menanggapi serius informasi itu karena tidak dibenarkan," kata Bupati Bintan Apri Sujadi di Bintan, Selasa (16/1/2018).

Apri menginstruksikan ketua rukun tentangga dan ketua rukun warga, kepala desa, dan camat untuk memantau kondisi terkini di Pulau Ajab. Kabarnya, Pulau Ajab dutawarkan dengan harga Rp44 miliar.

Berdasarkan data Pemkab Bintan, lahan di Pulau Ajab dikuasai banyak orang yang bukan warga negara asing. "Pihak asing hanya dibenarkan mengelola potensi yang ada di pulau tersebut dalam jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," kata Apri.

#PenjualanPulau# (Hasan Khusaeri)