Jakarta, MERDEKANEWS - Chairman Multi Inti Sarana (MIS) Group Tedy Agustiansjah didesak menepati janjinya dan segera mengembalikan dana milik nasabah sebagaimana yang pernah diucapkan dihadapan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban yang geram atas janji-janji manis Tedy meminta penyidik segera memproses hukum laporan polisi terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Utama itu.
Advokat Titin Siburian, SH menjadi kuasa hukum empat korban, yakni Go Tjing Hwa, Mirawati Sanusia, Felicia Sonya Novita Martono dan David Cattario Budhiredja. Keempatnya melaporkan Tedy Agustiansjah ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/4618/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 5 Agustus 2020 atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan.
"Setelah kasus itu dilaporkan Tedy menghubungi saya untuk meminta penundaan pembayaran dan menyatakan akan mengembalikan dana milik empat klien saya dengan total Rp3.850.000.000 (tiga milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)," kata Titin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Titin menyampaikan, pada tanggal 15 Desember 2020 selanjutnya keduanya menandatangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya dirinya menunda melanjutkan proses Laporan Polisi yang dibuat atas nama Tedy.
"Kepada saya Tedy menjanjikan akan membayar selambat-lambatnya pada bulan Juni 2021. Pernyataan tersebut bahkan dibuat Tedy Agustiansjah dihadapan Polda Metro Jaya," ujar Titin advokat yang dikenal kritis.
Waktu berganti hari bahkan hampir setahun, janji Tedy dinilai Titin cuma bualan gombal. "Teddy Agustiansyah belum sampai hari ini belum menyelesaikan pengembalian dana milik klien saya," ketus Titin.
Advokat wanita kelahiran Tanah Batak ini merasa Tedy telah mempermainkan dirinya. Tedy dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana milik kliennya. "Bahkan berkali-kali saya dan penyidik Polda Metro Jaya menghubungi dia untuk segera mengembalikan dana milik klien saya, namun sepertinya Teddy Agustiansyah tidak menghiraukan," ujarnya.
Sikap Tedy yang dinilai abai dengan kesepakatan disebut Titin merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele dan biasa. Apalagi perjanjian kesepakatan penundaan proses laporan polisi itu dibuat dihadapan penyidik. Kok, berani-beraninya dia seperti itu, seolah tidak menghiraukan penyidik," keluh Titin tak habis pikir.
Atas sikap Tedy itu pula, Titin mendesak pihak Polda Metra Jaya memproses Tedy Agustiansyah secara hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Titin menyebut para korban bersedia menyimpan uang kepada Tedy Agustiansyah dijanjikan iming-iming bunga yang tinggi dan sudah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Para korban sebagian besar kaum lansia. Mereka menyimpan hasil pensiunan mereka dengan harapan uangnya aman dan mendapatkan keuntungan, namun kenyataan sebaliknya, uang mereka sampai hari ini belum dikembalikan oleh Tedy Agustiansyah. Apalagi dimasa pandemic seperti ini, para korban ansia ini membutuhkan uang mereka untuk bertahan hidup," pungkas Titin.
Titin berharap ada keadilan atas hak-hak hukum yang tengah diperjuangkan membela keempat kliennya itu. "Saya minta penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Tedy Agustiansyah agar tidak jatuh korban-korban lainnya," tegas Titin.
-
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan
-
Hukum Demi Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban Hukum menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia. Untuk manusia semakin manusiawi
-
Menuju Etika dan Hukum Sebagai Pondasi Politik yang Berkeadilan di Indonesia Hukum yang terpisah dari etika juga membuat hukum seperti tumpul ke atas, ke para pejabat, politisi dan penguasa, akan tetapi tajam ke bawah yakni ke rakyat kecil
-
Pemilu 2024, Persoalan Etika dan Adab Harus Dijunjung Tinggi Menjadi Narasumber Seminar Kebangsaan GLDC, Todung Mulya Lubis: Seharusnya Pemerintah Mengedepankan Etika Kekuasaan
-
Aksi Walkout Warnai Sidang Putusan Gugatan Rekam Jejak Capres Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan perkara 134/PUU-XXI/2023 uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Amar Putusannya, Hakim MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.