
MERDEKANEWS -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan kepada publik bahwa dua foto satelit NASA (National Aeronautics and Space Administration) tahun 2001 dan 2019 yang diberitakan oleh berbagai media massa merupakan konsesi sawit PT Dongin Prabhawa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
“Konses sawit itu merupakan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan sawitnya diberikan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 5 Oktober 2009 seluas 34.057 hektar, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Nunu Anugrah dalam pernyataan tertulis, Minggu (14/11).
Menurut Nunu, dua foto satelit NASA liputan 2001 dan 2019 tersebut tidak cukup untuk menggambarkan laju pergerakan deforestasi di konsesi sawit tersebut dari tahun ke tahun, dan tudingan deforestasi diarahkan kepada pemerintah saat ini.
Karena itu, untuk tidak menimbulkan kegagalan persepsi yang luas dan untuk keadilan informasi bagi publik, maka dipandang perlu untuk KLHK menunjukkan foto liputan satelit secara series mulai 2009 di areal konsesi tersebut, pada saat pelepasan kawasan hutan untuk izin sawit tersebut diberikan.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyajian foto satelit 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Dijelaskan Nunu Anugrah, data liputan satelit tahunan tersebut sangat penting untuk disajikan agar informasi data satelit tidak terputus jika hanya menyajikan foto satelit 2001 dan 2019 saja. Dan gambaran itu jelas membuat persepsi publik yang tidak tepat.
“KLHK menggaris-bawahi bahwa deforestasi di konsesi sawit PT Dongin Prabhawa mulai dilakukan oleh pihak perusahaan pada tahun 2011, dua tahun setelah pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan sawit tersebut, yang diberikan pada awal Oktober 2009,”tegas Nunu.
Lebih lanjut dijelaskan Nunu, pergerakan deforestasi tersebut terus meluas pada 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Secara umum, luasan deforestasi tidak mengalami pergerakan lagi berdasarkan foto satelit 2017 hingga 2020. Pergerakan deforestasi tersebut, dapat diperiksa secara mudah melalui Google Earth pada fitur data tahunan.
Tidak Relevan
Nunu menyatakan, tentu tidak relevan untuk menyimpulkan seolah-olah wajah hutan Papua telah gundul akibat deforestasi di konsesi sawit tersebut, yang hanya ditunjukkan oleh dua foto liputan satelit 2001 dan 2019 di konsesi sawit tersebut, mengingat luas izin konsesi yang diberikan di era Presiden SBY tersebut adalah seluas setengah DKI Jakarta.
“Luas Provinsi Papua setara sekitar 472 kali lipat luas DKI Jakarta. Hampir 70% hutan Papua berada dalam peta moratorium permanen,” tambah Nunu.
Sementara itu, hampir seluruh pelepasan kawasan hutan di Papua dan Papua Barat untuk sawit diberikan oleh era pemerintahan sebelumnya (2005-2014).
Data satelit juga menunjukkan bahwa hampir seluruh deforestasi untuk sawit di Papua dan Papua Barat terjadi pada areal-areal perizinan sawit yang diberikan oleh era pemerintahan sebelumnya. Sehingga tidak benar bahwa kesalahan deforestasi dimaksud seperti direkayasa data seolah di era Presiden Jokowi.
(Muh)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah