merdekanews.co
Rabu, 03 November 2021 - 21:18 WIB

Hadiri COP26, Di Inggris

Menteri LHK Tegaskan FoLU Net Carbon Sink Tidak Sama Dengan Zero Deforestation

Muh - merdekanews.co
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar bersama Presiden Jokowi di COP 26 Glosgow.

MERDEKANEWS -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar  menegaskan, Indonesia komitmen dalam penanganan isu perubahan iklim. Hal itu tergambar pada inisiasi “Indonesia FoLU Net-Sink 2030”. 

Penegasan ini disampaikan Menteri Siti dalam keterangannya Rabu (3/11) pagi.

Menteri LHK menegaskan, komitmen ini merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. 

Dimana sekarang ini tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada tahun 2030.

Menurut Siti, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060, atau sedapat dapatnya lebih awal.

Dalam kaitan ini, Siti menyampaikan beberapa hal terkait komitmen tersebut.  Salah satunya, bahwa zero deforestation tidak sama dengan carbon neutral untuk sektor kehutanan, sebagaimana ditegaskan Menteri Siti saat briefing Delegasi RI pada 26 Oktober di Jakarta.

"Sejak pemerintahan Jokowi pada  2014 akhir hingga sekarang, kita terus menyempurnakan dan memperbaiki tata kelola kehutanan. Hasil-hasilnya selama 6 tahun terakhir juga dirasakan dan akan terus kita tingkatkan," kata Siti sebagaimana mempertegas hal-hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow pada Selasa, (2/11). 

Sekali lagi Menteri dari Partai NasDem ini menegaskan, bahwa harus jelas bahwa zero deforestation,  atau sama sekali tidak boleh ada penebangan dan bahkan satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi?. "Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!,"tegasnya.

Dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut. Sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang  bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT.  “Jelas itu mekanistik, linearistik,” paparnya. 

Namun kalau negara, apalagi negara besar, seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa  dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? 

“Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. Kita sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu,” ungkapnya. 

Menteri LHK mengatakan, Indonesia menganut carbon net sink dan Pemerintah terus mengurangi seminimal mungkin terjadinya deforestasi dengan melakukan perbaikan,dan pemulihan lingkungan.

“Indonesia membangun dengan nilai-nilai sustainability. Sehingga secara tata  pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena kita sedang giat membangun, dalam arti zero deforestatik sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith dari UK,” imbuhnya. 

Indonesia kata Siti, bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. 

“Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan  demikian,” tegasnya.

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut,  karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 33. 

Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

"Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," tegas Siti.

"Arahan Bapak Presiden kepada saya sangat jelas bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," lanjut Siti.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.

"Bagaimana mungkin sudah ada keputusan sementara negosiasi saja sedang berlangsung dan masih sampai tanggal 12 November," demikian Wamenlu menambahkan
  (Muh)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,