merdekanews.co
Kamis, 23 September 2021 - 19:08 WIB

Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi PM 24/2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Deka - merdekanews.co
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2021 khususnya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan di Courtyard Nusa Dua Bali, Kamis (23/9).

Bali, MERDEKANEWS – Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat 2021 khususnya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan di Courtyard Nusa Dua Bali, Kamis (23/9).

“Mencabut dari peraturan sebelumnya yaitu PM 132 Tahun 2015, saat ini terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 yaitu tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil serta penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen,” tutur Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Endy menambahkan, “Mengingat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder, oleh karena itu saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dan mengharapkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan”.

Plt. Kasubdit Terminal Angkutan Jalan, Ahmadi ZB yang hadir sebagai narasumber membahas lebih lanjut terkait PM 24 Tahun 2021 tersebut. “Lingkup pembahasan pada PM ini antara lain: perencanaan; pembangunan; pengembangan; fasilitas terminal; pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas; lingkungan kerja dan daerah pengawasan; pengoperasian; SDM; SPM dan penilaian kinerja; sistem manajemen informasi; serta pembiayaan terminal,” papar Ahmadi.

Pada kesempatan ini Endy mengucapkan terima kasih kepada para narasumber, atas kesediaannya untuk memberikan paparan pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan, meskipun dalam situasi pandemi namun tetap tidak mengurangi semangat dan niat baik kita untuk kemajuan negeri ini.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto secara virtual, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali dan NTB, Muiz Tohir.

Di sisi lain setelah acara sosialisasi tersebut selesai, dilakukan peninjauan ke Terminal Tipe A Mengwi untuk melihat operasional Terminal Penumpang saat ini yang didampingi oleh Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Ahmad Erwin Rahadi. 

(Deka)