merdekanews.co
Kamis, 23 September 2021 - 12:42 WIB

Pilkades Secara E-Voting Alternatif Demokrasi Di Tengah Pandemi

Hadi Siswo - merdekanews.co
Yusharto saat membuka kegiatan webinar nasional “Pemilihan Kepala Desa Secara _Electronic Voting_ ” yang diselenggarakan Ditrektorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Inti Konten Indonesia, Rabu, 22 Februari 2021.

MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntooyungo mengatakan penerapan demokrasi berbasis teknologi informasi atau _electronic voting_ ( _e-voting) dapat_ menjadi alternatif bagi pemerintah daerah terkait mekanisme pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang lebih efektif, efisien, dan meminimalisir sengketa.

Hal tersebut disampaikan Yusharto saat membuka kegiatan webinar nasional “Pemilihan Kepala Desa Secara _Electronic Voting_ ” yang diselenggarakan Ditrektorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Inti Konten Indonesia, Rabu, 22 Februari 2021.

"Perkembangan teknologi informasi yang terasa masif dalam kurun waktu belakangan ini dapat diartikan sebagai penanda dimulainya revolusi industri 4.0 di Indonesia sekaligus telah dibukanya kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi, khususnya dalam menyelenggarakan pilkades serentak yang aman dan bebas Covid-19, termasuk dalam penerapan metode _electronic voting_ ( _e-voting_ )," kata Yusharto.

Menurut Yusharto, dalam kurun waktu 2013-2020 terdapat 23 Kabupaten terdiri dari 1.572 desa yang telah melaksanakan Pilkades secara _e-voting_ , hal ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak secara _e-voting_ tahun 2021 dan 2022.

"Keunggulan _e-voting_ di antara lain, keamanan yang sudah terjamin diantaranya meminimalisir kecurangan KTP ganda sehingga dapat menghindari pemilih yang menggunakan hak pilihnya di beberapa tempat," ungkap Yusharto.

"Melalui _e-voting_ memberikan efektivitas dan efisiensi waktu terhadap penghitungan suara, aspek pembiayaan untuk jangka panjang (1 periodesasi atau 3 gelombang) yang lebih efisien karena peralatan _e-voting_ dapat menjadi aset jangka panjang, mengurangi kejadian surat suara rusak atau tidak sah, meminimalisir hasil perbedaan penghitungan suara dengan saksi, menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan serta lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara," lanjut Yusharto.

Dalam webinar turut diisi paparan dari sejumlah panelis yakni Kepala Program Pemilu Elektronik Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional Andrari Grahitandaru dengan materi mengenai "Pengkajian, Pengembangan, dan Penerapan Pemilu Sejak Tahun 2010 sampai Sekarang", Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Achmad Rizki Rifani  membawakan materi "Kebijakan Pilkades _E-Voting_", Direktur Inti Konten Indonesia Yudi Limbar Yasik dengan materi terkait "Implementasi dan Sosialisasi _E-Voting_ ", dan Mantan Kepala Bidang Bina Desa DPMD Kabupaten Situbondo Yogie KrispianSah  
dengan membawakan materi berupa "Pilkades _E-Voting_ di Kabupaten Situbondo Tahun 2019".

Bagi Ditjen Bina Pemdes, webinar nasional ini penting sebagai bentuk
upaya bersama dalam membangun sinergitas antara Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga
terkait, dan pemerintah daerah guna menentukan langkah serta tindakan stategis serta menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen untuk mensukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021 dan 2022 yang aman dan bebas Covid-19, salah satunya dengan penerapan pilkades dengan metode _e-voting_.

(Hadi Siswo)