merdekanews.co
Rabu, 22 September 2021 - 17:31 WIB

DPR: Asesmen Nasional Petakan Kondisi Satuan Pendidikan yang Terdampak Pandemi Selama 1,5 Tahun 

Atria Aji - merdekanews.co
Mendikbudristek Nadiem Makarim sedang berdiskusi dengan anggota Komisi X DPR Putra Nababan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai melakukan Asesmen Nasional (AN) pada September ini. Asesmen Nasional?

Banyak yang masih mempertanyakan untuk apa kebijakan baru Mendikbudristek Nadiem Makarim itu. Ada pula kekhawatiran AN ini memiliki dampak yang sama dengan Ujian Nasional (UN).

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Pembinaan SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Selasa (21/9/2021), dijelaskan bahwa AN berbeda dengan UN. Hasil AN tidak memiliki konsekuensi terhadap peserta didik.

Direktorat Pembinaan SD pun menekankan, semua siswa di seluruh jenjang yang akan mengikuti AN ini tidak perlu cemas dan tidak perlu ada persiapan khusus dalam menghadapi asesmen yang baru digelar di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini.

Lalu, untuk apa hasil AN itu? Dijelaskan bahwa AN itu digunakan untuk memetakan mutu pendidikan, memberi umpan balik kepada penyelenggara pendidikan. Selain itu juga untuk merancang tindak lanjut untuk perbaikan mutu sistem pendidikan.

Di tengah masyarakat AN mendapat penolakan karena adanya kekhawatiran kesamaan AN dengan UN. Melalui informasi di media sosial, Kemendikbudristek pun menjelaskan AN berbeda dengan UN, seperti:

1. Hasil AN tidak memiliki konsekuensi terhadap peserta didik yang menjadi peserta AN. Sehingga tidak berpengaruh pada kelulusan, kenaikan tingkat dan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

2. Selain itu hasil AN juga tidak menampilkan skor peserta AN dan tidak untuk memberi peringkat bagi sekolah

3. Hasil AN hanya akan diketahui oleh pemerintah, sekolah, dan dinas pendidikan untuk perbaikan di masa depan.

Kemendikburistek juga menekankan AN 201 dilaksanakan di satuan pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sekolah yang melaksanakan AN juga harus melakukannya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Informasi lebih lanjut lainnya terkait AN terdapat di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) AN 2021 yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/POS-AN-2021.

Dukungan Komisi X DPR RI

Terpisah, anggota Komisi X DPR Putra Nababan mengatakan, pihaknya juga mendukung kebijakan asesmen nasional guna memetakan kondisi satuan pendidikan selama 1,5 tahun terdampak pandemi. 

''Dengan hasil AN itu nantinya Kemdikbudristek dapat memproyeksikan langkah-langkah yang harus diambil untuk mendorong perubahan positif kegiatan belajar agar lebih berorientasi pada kualitas pembelajaran,'' ujar Putra seperti dikutip Rabu (22/9). 

Menurutnya, Komisi X DPR berjuang penuh untuk mencari cara mengatasi kehilangan pengalaman belajar atau learning loss yang kemungkinan besar dialami oleh para siswa selama 1,5 tahun menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Jadi dalam konteks PTM terbatas, kami terus mendukung agar generasi Indonesia terutama generasi muda kita tidak mengalami dampak yang jauh dari kehilangan pengalaman belajar mereka,” kata Putra.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh sekolah kembali terapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.

Politikus PDIP itu mengimbau semua pihak untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, yakni disiplin protokol kesehatan (prokes) tidak hanya di sekolah saja, tetapi mulai dari rumah. Pasalnya, sekolah telah siap menyelenggarakan PTM, maka masyarakat harus mendukung pelaksanaan PTM terbatas tersebut.
  (Atria Aji)