merdekanews.co
Minggu, 12 September 2021 - 21:45 WIB

Kementerian PUPR Dukung Pengentasan RTLH di Rejang Lebong

Siswo Hadi - merdekanews.co
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk mengentaskan sebanyak 110 rumah tidak layak huni (RTLH) memalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Bengkulu, MERDEKANEWS -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk mengentaskan sebanyak 110 rumah tidak layak huni (RTLH) memalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Total anggaran yang disalurkan Kementerian PUPR untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 2,2 Miliar.


“Kementerian PUPR tidak main-main dalam melaksanakan program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Pelaksanaan Program BSPS yang dilaksanakan diharapkan mampu mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus mengurangi wilayah kumuh di daerah dan mendorong masyarakat untuk memiliki pola hidup sehat di masa pandemi ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta beberapa waktu lalu.


Menurut Khalawi, setiap masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan perumahan dari pemerintah. Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah dalam program perumahan adalah Program BSPS yang bertujuan meningkatkan keswadayaan dalam membangun rumahnya.


Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sumatera IV, Indra M Sutan didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Faizal Rozi menyatakan  pihaknya saat ini telah menyalurkan Program BSPS di Kabupaten Rejang Lebong untuk 110 unit RTLH. Pihaknya pun telah melakukan Penyerahan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya  (BSPS) secara seremonial sekaligus pemasangan peneng di unit rumah yang menerima bantuan tersebut yang dilaksanakan di Desa Kesambe Baru dan Desa Suban Ayam, Kabupaten Rejang Lebong.

Indra M Sutan menerangkan, setiap masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan Program BSPS akan menerima bantuan untuk membedah atau merehab rumah meraka dengan nilai uang per unit rumah sebesar Rp 20 juta.  Adapun rincian peruntukkan dana tersebut adalah Rp 17,5 untuk pembelian bahan material bangunan Rp 2,5 juta  untuk biaya upah tenaga kerja. 

“Sasaran dari Program BSPS ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah  (MBR) yang mampu berswadaya untuk membangun rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” katanya. 

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi menyatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih yang kepada Kementerian PUPR yang telah menyalurkan Program BSPS untuk membantu masyarakat di daerahnya. Program BSPS dinilai sebagai program yang sangat pro rakyat dan sangat membantu masyarakat di masa pandemi ini. 

“Kami siap mendukung pelaksanaan Program BSPS ini dan berharap jumlahnya bisa ditingkatkan setiap tahunnya,” harapnya.  (Siswo Hadi)