merdekanews.co
Kamis, 02 September 2021 - 20:34 WIB

Gubernur WH : Di Provinsi Banten Ada Sekitar 60 Masyarakat Adat

Deka - merdekanews.co
Gubernur WH saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 2/9/2021).

Banten, MERDEKANEWS -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan sekitar 60 masyarakat adat atau masyarakat kaolotan bermukim di Provinsi Banten. 

Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Adat sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat adat di Provinsi Banten.

“Ada sekitar 60 masyarakat adat di Provinsi Banten. Mereka harus dilindungi, harus dilestarikan dalam bingkai kehidupan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Desa Adat dan Persetujuan DPRD Tentang Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 2/9/2021). 

Dikatakan, masyarakat adat memiliki kekayaan yang tidak dimiliki oleh masyarakat lain. Masyarakat adat selalu tertib dan teratur, demokratis melalui musyawarah, bergotong royong serta menghargai dalam mengelola alam.

“Kita hormati masyarakat adat. Dalam sistem ekonomi dan sosial, masyarakat adat tidak ada masalah,” ungkap Gubernur WH.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengungkapkan bahwa penanganan Covid-19 di Provinsi Banten berjalan baik. Kondisi saat ini di Provinsi Banten, hanya Kota Serang yang masih Zona Oranye. Sedangkan 7 wilayah Kabupaten/Kota lainnya sudah Zona Kuning. 

“Semoga yang Zona Kuning cepat menjadi Zona Hijau. Direncanakan Senin pekan depan pembelajaran tatap muka akan dimulai,” ungkapnya. 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam pemandangan umumnya mendukung Raperda tentang Desa Adat usulan Gubernur Banten untuk dibahas lebih lanjut. Dalam rapat paripurna itu pula, DPRD Provinsi Banten menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.

Atas dukungan itu, Gubernur WH mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terbangun selama ini antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten.

  (Deka)






  • Al Muktabar Resmi Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Resmi Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Banten Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).


  • Pemprov Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan Pemprov Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan wilayah Serpong tepatnya di kawasan BSD Kabupaten Tangerang, sebagai kawasan ekonomi khusus pendidikan. Dan saat ini beberapa kampus ternama telah berdiri di kawasan ini.