
Jakarta, MERDEKANEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan.
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.
Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo. Menteri Tjahjo menuturkan bahwa telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia mengaku bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi. Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu. Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.
Menteri PANRB juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht.
-
Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional
-
Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional
-
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
-
Menteri PANRB Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN TA 2024 Menteri PANRB Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN TA 2024
-
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja