Jakarta, MERDEKANEWS -- Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” tegas Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespon pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke Indonesia.
Menurut Mastuki, perusahaan (company), baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi. Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH. “Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerjasama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerjasama. Yakni bahan baku (raw material), flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Adapun untuk produk jadi (end product), wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.
“Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH,” ucap Mastuki.
Ditambahkan Mastuki, sejak diberlakukannya PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, semua LHLN yang akan habis masa berlaku kerjasamanya dengan MUI (atau yang sudah kedaluarsa) dapat memperpanjang kerjasamanya. Namun, prosesnya harus melalui BPJPH.
“Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang,” terangnya.
“Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag,” tandasnya.
-
Menparekraf Kick Off Kolaborasi Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Mamin di Destinasi Wisata Terbaru, dukungan diwujudkan melalui kolaborasi Kemenparekraf dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
-
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal Tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia akan dimulai pada 18 Oktober 2024
-
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan RI Aqil berharap, pembahasan sinergi Jaminan Produk Halal antara Indonesia dan Uruguay dapat segera ditindaklanjuti
-
BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan Pertemuan membahas pentingnya sinergi kedua pihak dalam rangka percepatan sertifikasi halal
-
BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu di 1.068 Lokasi, Sasar Rumah Potong Hewan Hingga Produk Makanan dan Minuman BPJPH bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi