merdekanews.co
Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:57 WIB

Korupsi Reklamasi Jakrta

KPK Kebut Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi Jakarta

Lintang - merdekanews.co
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Jakarta, MerdekaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan ada keuntungan yang diperoleh korporasi dari proyek reklamasi Teluk Jakarta berasal dari tindak pidana. KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan reklamasi.

BACA: KPK Fokus Pada Dugaan Korupsi Podomoro di Reklamasi Jakarta

"Memang kita mau belajar pidana korporasinya tapi saya tidak bisa mengatakan menuju ke sana (keuntungan korporasi dari tindak pidana) cuma lagi mempelajari saja teman-teman sedang mendalaminya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.

Pada Jumat pekan lalu, KPK telah meminta keterangan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Ia dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Menurut Saut, pihaknya mulai mendalami dengan melihat dari besaran kerugian negara yang terjadi. "Nah ini mau dihitung nelayan rugi berapa, hitungannya tidak gampang, cara menghitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," ujarnya.

Saut meyakini bahwa bila memang ada tindak pidana, korupsi korporasi tetap dapat terbongkar meski pengurus korporasi itu sudah meninggal. "Kalau pidana korporasi memang itu kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa karena intinya kan pidana korporasi, kalau pelakunya sudah meninggal tidak ada masalah," kata dia.

Penyelidikan korupsi korporasi itu diakui oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebagai pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait dengan pembahasan raperda tentang reklamasi. "Iya, (pengembangan sebelumnya)," kata Laode dikutip tempo. Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Saefulah mengaku ditanya mengenai reklamasi di Pulau G. Pengembang reklamasi di Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Penyelidik mencari tahu bagaimana proses kajian lingkungan hidup strategis terkait dengan Pulau G, pembangunan di Pulau G memang sempat dihentikan sementara (moratorium) tapi moratorium itu saat ini sudah dicabut.

Menurut Laode, tidak tertutup kemungkinan untuk permintaan keterangan dari pejabat sebelumnya dalam kasus korupsi reklamasi ini, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," katanya.
  (Lintang)






  • Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)