
Jakarta, MERDEKANEWS - Setelah mencabut Perda Rekalamasi, Anies Baswedan kembali membuat gebrakan. Buktinya, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di 3 pulau reklamasi, yakni pulau C, D, dan G.
Surat tersebut bukti dari nyali Anies yang menolak reklamasi. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat nomor 2373/-1.794.2 yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Yayan menjelaskan, sejak awal Gubernur Anies Baswedan sudah memiliki kebijakan untuk menolak reklamasi. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Anies itu merupakan bagian kebijakanya.
"Nanti seperti apa BPN merespons, tunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G beredar ke publik. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan 2 raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB 3 pulau tersebut.
"Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang ditandatangi Anies.
Pada poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G.
"Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," begitu petikan permintaan Anies.
BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGN untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017.
Aksi Anies ini tentunya membuat para pejabat DKI di era Ahok yang pro dengan reklamasi ketar-ketir. Para pejabat itu bakal dikejar-kejar para cukong.
Seperti diberitakan, polisi hingga kini masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pulau Jakarta. Saat ini, polisi pun masih mengumpulkan dokumen berkaitan proyek reklamasi tersebut.
Hingga kini polisi sudah memeriksa saksi dari pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Polisi terus melakukan pemeriksaan terkait harga NJOP lebih rendah.
(AY Ata)
-
Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025 Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025
-
Anies Soal Ramai Tagar KaburAjaDulu: Cinta Indonesia Tidak Ada Hubungan dengan Tempat Tinggal cinta Indonesia itu tidak ada hubungannya dengan lokasi tempat tinggal.
-
Susunan Lengkap Tim Transisi Bentukan Gubernur Terpilih Pramono Anung Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya
-
Jokowi Sampaikan Maaf Tak Hadir di Acara Bentang Harapan JakASA: Ada Acara di Solo Ia mengakui mendapat undangan acara tersebut tapi tidak bisa hadir
-
KAI Raih Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies 2024 KAI Raih Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies 2024