
Kupang, MERDEKANEWS - Penenggelaman kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) diatur sesuai UU yang berlaku, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi dalam akun media sosial Twitter, Selasa (9/1/2018), menginginkan agar informasi bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan No 45/2009 bisa disosialisasikan.
Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1).
Luhut mengatakan penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.
"Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya dikutip Antara.
Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menginginkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi masukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar dalam menenggelamkan kapal jangan dilakukan dekat dengan garis pantai.
"Penenggelaman seharusnya boleh dilakukan seperti Australia yang melakukannya di laut dalam. Itu pun juga tidak ditenggelamkan," kata Bambang di Jakarta, September 2017.
Menurut dia, penenggelaman kapal yang dilakukan dengan peledakan itu berpotensi mengotori laut dan menimbulkan polusi.
(Kinanti Senja)
-
Tiga Mantan Anak Buah Silaturrahmi Lebaran ke Jokowi Ia mengaku berkunjung ke Solo karena pernah menjadi anak buah Jokowi selama sepuluh tahun
-
132 Juta Pengendara Roda Dua Masih Bisa Mengonsumsi BBM Bersubsidi ke depannya seluruh kendaraan roda dua atau motor di Indonesia masih akan bisa mengonsumsi BBM bersubsidi
-
Ojek Daring Tak Kena Pembatasan, Pertalite Hanya Bisa Dibeli Oleh yang Berhak Mendapat Subsidi Karena yang kena (pembatasan) saya, tetapi kalau ojek daring itu tidak kena
-
64 Tokoh Penerima Anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Jokowi, Siapa Saja? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 64 tokoh bangsa atas kontribusi mereka
-
Meroketnya Harga Tiket Pesawat Domestik di Indonesia, Ada Monopoli? Ada pengaturan harga oleh satu pihak sehingga menyebabkan tidak terjadi persaingan usaha yang sehat