merdekanews.co
Senin, 08 Januari 2018 - 15:26 WIB

Anies Jabat BKSP, Pembenahan Jabodetabekjur Harus Langsung ke Presiden

Ira Saqila - merdekanews.co
Anies Baswedan resmi menjabat Kepala BKSP Jabodetabekjur.

Banten, MERDEKANEWS - Untuk membenahi kawasan penyangga ibukota, Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan tongkat estafet Kepala Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Serah terima jabatan Kepala BKSP Jabodetabekjur periode 2017-2020 dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin, (8/1/2017) dihadiri kepala daerah se-Jabodetabekjur.

"Hari ini dilaksanakan serah terima kepengurusan secara bergantiang tiga tahun sekali. Pridode sebelumnya dari Gubernur Banten Wahidin Halim kepada bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Sekertaris BKSP Jabodetabekjur Deden Apriandi di Serang, Banten, Senin (8/1/2018).

Forum badan kerja sama dibentuk berdasar Instruksi Presiden (Inpres) No. 13/1976 ini melibatkan pemerintah pusat dan tiga provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten).

Serta sembilan kabupaten/kota (Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) guna merumuskan pengembangan wilayah, demi kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.

"Rapat pleno yang sudah dilaksanakan menyepakati beberapa kerja sama pembangunan sarana dan prasarana transportasi, air, energi, pariwisata, ketahanan pangan, investasi, perdagangan, penataan ruang banten DKI Jabar," ujarnya.

Harus Dikasih Wewenang Lebih

Jika BKSP ingin bergigi, sebaiknya pemerintah pusat memberikan wewenang lebih. Misalnya, BKSP setingkat dengan Menteri Koordinator (Menko).

Karena jika BKSP tidak setingkat Menko, maka kinerja-nya  dan hasilnya akan sama saja. Sebab, pembenahan kawasan Jabodetabekjur sudah terjadi di era Sutiyoso.

Gagalnya penataan Jabodetabekjur lantaran BKSP tidak bisa menentukan kebijakan secara mandiri. Setiap kali akan membuat kebijakan soal banjir atau infrastruktur akan terbentur dengan kementerian.

Nah, dari kementerian inilah biasanya terjadi pingpong atau leletnya birokrasi. Berbeda jika BKSP dikasih wewenang lebih yang setiap kebijakannya bisa langsung ke Presiden atau Wapres tanpa harus ke menteri. (Ira Saqila)