merdekanews.co
Senin, 08 Januari 2018 - 09:33 WIB

Bali Towerindo Sentra Bakal Dipanggil

Pansus DPRD DKI Bidik 1.129 Tower, Taufik: Kita Akan Minta Satpol PP Robohkan

Kaira Saqila - merdekanews.co
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Jakarta, MERDEKANEWS - Pansus BTS bentukan DPRD DKI jalan terus. Surat pembentukan pansus nakal dikirim ke fraksi.

Dari fraksi nanti akan merekomendasikan anggotanya untuk mengirim perwakilan. "Pansus jalan terus. Kita usut keberadaan tower BTS ilegal," tegas Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik saat dihubungi, Senin, 8 Januari 2018.

Taufik menyatakan, tower tersebut sangat merugikan pemprov. Karena, tower-tower itu memakai lahan pemprov tapi tidak bayar sewa.

"Inikan aneh. Lahan punya pemda tapi tak bayar sewa. Dan ini sangat merugikan, nanti kita rekomendasikan agar toweritu dirobohkan," ungkapnya.

Kerugian menurut Taufik diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Selain itu, banyak tower juga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Dia mencontohkan, jika dana Rp 2 triliun dialokasikan untuk pembangunan atau subsidi orang miskin tentunya akan bermanfaat. "Intinya kita usut tower ilegal. Jadi jangan main-main. Karena inikan duit negara yang hilang," tegasnya.

Seperti diketahui, maraknya tower ilegal terjadi di era Ahok. Bahkan, tower tersebut sering roboh jika musim hujan akibat tidak adanya analisa dampak lingkungan alias amdal.

"BTS bukan hanya merugikan keuangan daerah tapi juga membahayakan nyawa warga," tambahnya.

Kabar yang beredar banyak tower yang dimiliki Sinar Mas Group? Taufik melanjutkan pansus nantinya akan memanggil seluruh pemilik BTS. "Kita panggil semua tidak pandang bulu," ucap Ketua Gerindra Jakarta ini.

Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ( Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland mengakui dirinya sempat ditanya KPK ihwal kasus tidak ada pembayaran sewa tower provider milik perusahaan swasta di lahan Pemprov DKI.

Dalam rapat itu juga diketahui, ada 1.129 tower provider milik swasta yang tersebar di lima wilayah di Jakarta tidak membayar sewa lahan di aset Pemprov DKI.

Jumlah itu masih hitungan sementara. Diperkirakan bisa lebih dari 5000 tower. Dari jumlah itu, biaya sewa per tahun beragam. Contohnya, mulai dari Rp35 juta, Rp50 juta hingga ratusan juta. Sehingga diperkirakan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Siegvrieda, menyebut dugaan korupsi di kasus tower sudah cukup jelas.

"Sekarang ini oknum-oknum PNS yang diduga terlibat sedang mencari pegangan. Yang pasti mereka tak mungkin mengembalikan uang yang sudah diterima. Orang kalau sudah terdesak, apapun jadi pegangan," kata Siegvrieda.

Bali Towerindo Sentra Terancam

Ancaman KPK tanpaknya membuat Pemprov DKI bergerak cepat. Buktinya, sebuah tower yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tower tersebut dililit dengan garis segel berwarna kuning yang bertuliskan “Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta”.

Tower yang mempunyai tinggi sekitar 3 meter ini juga terdapat sebuah tulisan penyegalan terhadap tower ini yang berlambang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Menutup dan melarang kegiatan usaha PT Bali Towerindo Sentra”.

Disegelnya tower milik PT Bali Towerindo Sentra memunculkan kecurigaan banyak kalangan adanya konglomerasi besar di balik PT Bali Towerindo Sentra. Beberapa anggota DPRD mengatakan, diduga PT Bali Towerindo Sentra adalah anak perusahaan Sinar Mas Grup.

Hal tersebut terlihat dari seringnya PT Bali Towerindo Sentra mendapat bantuan pinjaman dari Bank Sinarmas. "Pokoknya kita panggil semua tanpa tebang pilih dan tidak pandang bulu," ungkap Taufik.

Saat ini kata dia, pihaknya sedang memndata tower yang memang bermasalah dan tidak mau membayar ke pemprov. "Kita usut semua," tukasnya. (Kaira Saqila)