merdekanews.co
Kamis, 29 April 2021 - 21:21 WIB

Dana BOS untuk Pelaksanaan PTM, Sekolah Leluasa Maksimalkan Dana Operasional

Atria Aji - merdekanews.co
Pengecekan suhu tubuh terhadap siswa sebelum masuk sekolah bagian dari protokol kesehatan Covid-19

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pendidikan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah selama pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud adalah dengan melakukan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Maret 2020. Dana itu dapat digunakan sekolah untuk mengatasi persoalan yang terjadi selama pandemi, misalnya menyediakan paket internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Kini, pada 2021 Kemendikbud meluncurkan mekanisme baru pendanaan dana BOS. Besaran dana BOS disesuaikan dengan indeks kemahalan di setiap daerah. Hal ini memungkinkan hadirnya keadilan sosial bagi sekolah-sekolah, utamanya yang berada di luar Jawa.

Sementara untuk mempersiapkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM),  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap memberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Pasalnya, demi mendukung sekolah tatap muka terbatas harus ada sejumlah fasilitas yang menunjang protokol kesehatan. Hal ini mencakup tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, hingga ruangan kelas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya sudah mengalokasikan Rp 52 triliun untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS yang menyasar 216.000 sekolah di seluruh Indonesia berbagai jenjang.

Selama pandemi ini, dana BOS juga masih bisa digunakan secara luwes oleh sekolah. Hal ini lantaran pemanfaatan dana BOS diserahkan kepada masing-masing sekolah. Oleh karenanya, kepala sekolah dapat memanfaatkan dengan bijak kucuran dana BOS tersebut.

Juknis BOS

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, penggunaan dana BOS dapat untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang meliputi 12 komponen.

Sekolah berhak menentukan komponen penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin mengapresiasi perubahan mekanisme dana BOS tahun 2021. Selain diberikan langsung ke rekening sekolah, jumlah pagu dana BOS tahun ini juga meningkat sehingga membuat sekolah lebih leluasa dalam pengelolaannya.

Besaran dana Bos untuk sekolah di wilayah Kota Depok, menurut Thamrin, mengalami peningkatan, untuk Sekolah Dasar (SD) naik menjadi Rp1 juta per siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1,2 juta per siswa, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp1,5 juta per siswa.

"Sekolah jadi lebih leluasa memaksimalkan dana operasional. Kalau dulu kan untuk bayar listrik sama gaji sudah habis, kalau sekarang alhamdulillah bisa dengan tambahan-tambahan ini termasuk untuk kebutuhan siswa lebih terpenuhi," kata M Thamrin, dikutip Rabu, 28 April 2021.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan diantara penggunaan dana BOS di masa pandemi adalah mendukung persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka. Pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan.

"Penggunaan dana BOS untuk membuat tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker cadangan kalau ada siswa yang tidak membawa, kemudian thermo gun untuk mengukur suhu tubuh. Itu sekolah sudah menyiapkan belanja dari dana BOS, memang di juknisnya dibolehkan untuk itu," ujarnya.

Disamping itu, kesiapan lain yang sedang berjalan untuk pembelajaran tatap muka adalah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan.

"Ini langkah awal persiapan kita di sekolah, minimal di sekolah guru kalau tidak bisa 100 persen ya 70 persen (divaksin) dulu lah. Ya kalau nanti target tidak bisa 100 persen, yang 30 persen ini memberikan materi pelajaran daring, yang 70 persen bisa tatap muka," ungkap Thamrin.

Senada, Kepala SMPN 26 Depok, Farida Nurbaiti juga mengakui perubahan mekanisme dana BOS memberikan keleluasaan sekolah dalam belanja pemenuhan kebutuhan sekolah.

Menurut Farida, dana BOS reguler dari pemerintah pusat cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, karena memang dibuat perencanaan di RAKS sehingga dibuat skala prioritas dalam membelanjakan Dana BOS.

"Dana BOS kita bagi ke kategori 3 belanja, pegawai 12 persen, barang dan jasa 68 persen dan modal 20 persen," kata Farida.

Sementara itu, untuk persiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini, dana BOS sebagiannya digunakan kebutuhan belanja penanggulangan COVID-19. Seperti pengadaan thermogun atau alat ukur suhu tubuh, handsanitizer, semprot disinfektan, handsoap, wastafel dan masker.

"Termasuk mendesain ruang kelas untuk 50 persen siswa, wastafel di depan ruang, handsanitizer di depan kelas, ruangan disemprot disinfektan," ungkapnya. Farida menambahkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas akan diatur sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan. (Atria Aji)