merdekanews.co
Senin, 30 Oktober 2017 - 21:47 WIB

Dua Kali Lalai, Basuki Panggil Pejabat Waskita

Aziz - merdekanews.co
Basuki Hadimuljono

JAKARTA, MerdekaNews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terlihat kecewa terhadap kinerja  PT Waskita Karya Tbk. Pasalnya, BUMN konstruksi ini sudah dua kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam proses pembangunan infrastruktur jalan

Kali ini, ambruknya empat grider dalam proyek pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo yang menewaskan satu orang tenaga kerjanya, pada Minggu (29/10) lalu. Karena itu, PUPR akan memanggil manajemen Waskita terkait ambruknya empat grider tersebut. 

Tak hanya itu, PUPR pun tidak akan melindungi pejabat dari institusi manapun jika memang terbukti bersalah dalam tragedi ambruknya Tol Pasuruan-Probolinggo.

Hal tersebut, ditegaskan Basuki usai diskusi panel "Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2017", di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (31/10/2017).

"Pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo itu proyek investasi. Kita juga belum tahu apakah ada unsur pidananya dalam kasus ini. Soal itu kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," katanya.

Namun, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu memastikan pihaknya melalui Dirjen Bina Marga sudah membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab ambruknya empat grider di proyek yang dikerjakan Waskita itu. Penurunan tim ini, lanjut Basuki, sebagai bentuk intervensi institusinya kepada Waskita yang sudah dua kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam proses pembangunan infrastruktur jalan.

"Kita akan memanggil pihak Waskita karena tragedi seperti ini sudah yang kedua kali berturut-turut. Pertama di proyek Jagorawi-Ciawi (Bocimi), sekarang ini," ujar Basuki.

Ditanya kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam tragedi ini, ia menyerahkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. Dirinya percaya jika aparat penegak hukum akan menindak tegas jika ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang melanggar hukum di dalamnya.

"Kasus ini yang jelas sedang diselidiki unsur pidananya oleh kepolisian. Kita serahkan polisi dulu, karena kan dalam undang-undang konstruksi ada yang namanya gagal bangunan, gagal konstruksi, atau kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja. Kita tunggu saja," tuturnya.
  (Aziz)