merdekanews.co
Senin, 15 Maret 2021 - 23:01 WIB

BPKN RI : Hari Konsumen Dunia Momentum Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

SY - merdekanews.co
BPKN RI

Jakarta, MERDEKANEWS - Setiap tanggal 15 Maret dunia memperingati World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Dunia untuk mengingatkan kembali milestone perlindungan konsumen dunia dimana tanggal 15 Maret tahun 1962, Presiden John F. Kennedy menyampaikan pidato berjudul “A Special Message for the Protection of Consumer Interest” di depan kongres AS yang kemudian dikenal sebagai momentum “Declaration of Consumer Right”.

Sejarah Hari Konsumen Dunia pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983 dimana masyarakat dunia membangun kesadaraan konsumen terhadap hak-haknya.

Momentum kebangkitan kesadaran masyarakat dunia akan hak-hak konsumen dipicu oleh separasi pasar dan pelaku usaha yang dipandang kerap menghadirkan kesenjangan yangs senantiasamenempatkan konsumen pada sisi yang inferior. Pidato Kennedy pun merupakan respon terhadap praktik kegiatan usaha pada era tersebut paska perang dunia ke-2. Momentum perlindungan konsumen berikutnya ketika PBB mengeluarkan Resolusi PBB No.39/248 Tahun 1985 tentang panduan perlindungan konsumen yang kemudian diadopsi oleh banyak negara termasuk Indonesia. Respon Indonesia terhadap resolusi PBB ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan menjadi momentum awal di Indonesia untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen.

Kesadaran akan pemenuhan terhadap hak konsumen merupakan salah satu upaya dalam mendorong kepercayaan pasar terhadap entitas pelaku usaha sekaligus trigger untuk memperkuat daya beli domestik.

Rizal E. Halim, Ketua BPKN RI menyampaikan, “Momentum peringatan hari konsumen dunia sangat penting untuk dijadikan pemantik dalam mendorong penguatan perlindungan konsumen di Indonesia khususnya di tengah pandemi saat ini. Upaya penguatan perlindungan konsumen di tengah pandemi menjadi upaya yang harus dihadirkan untuk tetap menjaga kepercayaan pasar terhadap kegiatan usaha sekaligus terus mendorong konsumsi masyarakat. Upaya mendorong konsumsi masyarakat ini diperlukan untuk memperkuat sisi permintaan (demand) sehingga upaya pemulihan ekonomi nasional dapat diwujudkan. Sementara dari sisi pasokan (supply), Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ke pasar sehingga diharapkan akselerasi pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan lebih cepat. BPKN RI tentunya akan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dari sisi permintaan (demand) khususnya mendorong penguatan perlindungan konsumen perlindungan sehingga terbentuk optimisme dan kepercayaan pasar yang diharapkan menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional.”

Renti Maharaini, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI mengungkapkan,“Perkembangan kemajuan teknologi digital selain memberikan keuntungan bagi masyarakatsebagai konsumen, namun di sisi lain juga terbuka celah kemungkinan timbulnya risiko bagi konsumen. Oleh karena itu perlu sikap cerdas, cermat dan teliti dari konsumen sebelum memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam melakukan transaksi secara online. Hal ini sejalan dengan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”

“Budaya konsumen Indonesia yang masih rendah tidak cukup hanya dengan meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, namun perlu didukung dengan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dan upaya konsisten dalam membangun budaya pelaku usaha untuk beritikad baik dan bertanggungjawab dalam berusaha sehingga terwujud iklim usaha yang kondusif sehingga terwujud hubungan simbiosis mutualisme yang harmonis antara pelaku usaha dengan konsumen.” kata Renti.

Pada tahun ini Consumer International telah mengumumkan bahwa tema Hari Hak Konsumen Dunia (15 Maret 2021) adalah “Mengatasi Polusi Plastik”. Kampanye ini meningkatkan kesadaran dan melibatkan konsumen secara global untuk mengadopsi dan mempromosikan praktik yang lebih berkelanjutan.

Renti berpendapat bahwa polusi plastik memang menjadi persoalan dunia, terutama negara maju dengan produk-produk yang mengadung plastik, baik produk lokal maupun impor, termasuk di Indonesia. Selain itu, karena konsumen adalah setiap orang yang menggunakan produk barang dan/atau jasa, maka secara internasional cukup banyak problem yang dihadapi konsumen dunia pada saat pandemi Covid 19 ini, seperti alat perlengkapan kesehatan pencegah Covid 19, ketersediaan vitamin untuk memperkuat stamina tubuh dan menemukan obat penyembuh Covid 19 itu sendiri. Intinya setiap negara di dunia menghadapi polemik antara menumbuhkan/menjalankan perekonomian atau kesehatan masyarakat.

“Namun demikian, persoalan internal konsumen setiap negara tentunya berbeda, sesuai kebijakan dan tingkat ekonomi negara yang bersangkutan. Dalam menghadapi masalah perlindungan konsumen baik secara nasional setiap negara maupun secara internasional, tidak bisa lepas dari tiga pihak (tripartit), yakni konsumen, pelaku usaha dan pemerintah yang harus berfungsi maksimal dalam peran masing-masing sesuai hak dan kewajibannya. Semua itu harus terfokus pada 5 faktor yaitu membenahi/evaluasi/peningkatan : 1. hukum/peraturan perundang-undangan. 2. Sarana/prasarana (fasilitas). 3. SDM/Aparat (kualitas maupun kuantitas). 4.Budaya hukum masyarakat. 5. Sosialisasi/informasi.” ujar Renti.

Ketua BPKN RI, Rizal E. Halim pun menegaskan bahwa Hari konsumen dunia ini menjadi pengingat untuk seluruh pemangku kepentingan khususnya di tengah pandemi dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. BPKN RI terus mengupayakan penguatan ekonomi atau pasar domestik melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi dengan tujuan menghadirkan kepercayaan pasar (konsumen) dan optimisme dalam mendorong konsumsi domestik sehingga pertumbuhan ekonomi dapat kita dorong ke titik yang diharapkan. Situasi pandemi yang melanda dunia termasuk Indonesia saat ini telah menekan perekonomian seluruhn negara Namun sejumlah upaya untuk menekan dampak pandemi terhadap perekonomian terus dilakukan termasuk mendorong optimisme dan kepercayaan pasar (baca: konsumen).

Hal ini tentunya perlu diselaraskan dari sisi pasokan (supply), sehingga keselarasan dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional dapat diwujudkan lebih cepat seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo. (SY )