merdekanews.co
Senin, 03 Mei 2021 - 16:05 WIB

Kasus Penggunaan Alat Tes Bekas, BPKN : Evaluasi dan Monitor Seluruh Tes Covid-19

SY - merdekanews.co
Ketua BPKN Rizal E. Halim

Jakarta, MERDEKANEWS - BPKN-RI mengapresiasi capaian pemerintah dalam proses penanganan pandemi covid-19 selama ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang di anggap berhasil dalam penanganan pandemic Covid-19. Namun kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada bandara internasional kualanamu medan menjadi tamparan keras terhadap berbagai hasil positif yang sudah dicapai selama ini, keterangan Rizal E Halim Ketua BPKN-RI di Jakarta. Menurutnya tidak hanya di bandara internasional kualanamu namun kejadian mafia karantina dibandara soekarno hatta juga menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.

Rizal menjelaskan bahwa sebagai badan yang di bentuk oleh pemerintah untuk melindungi Konsumen, BPKN-RI menilai kejadian di bandara kualanamu dan bandara soekarno hatta menjadi momentum untuk melakukan evalaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes covid-19 di titik keberangkatan dan kedatangan baik itu di jalur darat ,udara dan laut.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang public yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab, perlu dipastikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik guna menghindari kasus yang terjadi dikualanamu, pangkas Rizal.

Kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak terttutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya. Untuk mengantisipasi kejadian berulang maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Renti Maharaini, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Berpendapat Terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat bahwa alat tersebut benar-benar baru bukan bekas. (Pasal 4 huruf a jo.hurufc UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Disisi lain, kejadian ini jelas merupakan pelanggaran Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, yaitu untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa layanan serta alat rapid test antigen tersebut adalah benar-benar baru bukan bekas. Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapit test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp.2 miliar rupiah. 

Disinilah pentingnya fungsi pengawasan dilapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan kemanan dalam menerima layanan test antigen Covid-19, Ujar Renti.

Rizal E Halim, Ketua BPKN-RI menegaskan bahwa BPKN RI berharap polisi dan juga pemerintah menindak serius kasus Kualanamu dan bandara Soetta, karena sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen dan juga berpotensi menularkan virus Covid-19.

Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas. Dan juga konsumen dituntut untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus kualanamu dan bandara Soetta, juga sebagai tanggungjawab mandate UU, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen , tutup Rizal. (SY )