merdekanews.co
Jumat, 05 Januari 2018 - 01:28 WIB

Impor Produk tak Berwujud Kena Bea Masuk, Ini Kata Enggar

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Jakarta, MERDEKANEWS - Pemerintah berencana memungut bea masuk (BM) barang tak berwujud (intangible goods) yang dijual di marketplace (e-commerce) yang berbasis di luar negeri. Yang dimaksud barang tak berwujud, termasuk piranti lunak, jasa, musik, film, dan lain sebagainya.

Saat ditanya rencana ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita justru menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang kompeten untuk menjelaskannya kepada para kuli tinta. "Tanya kepada Menteri Keuangan," cetus Enggartiasto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Kamis (4/1/2017).

Yang jelas, kata politisi Nasdem ini, pemerintah Indonesia sangat bisa menerapkan kebijakan. Lantaran, pemerintah Indonesia telah setuju untuk melakukan moratorium teknis perpindahan file unduhan dan tak ingin terikat pada jenis barang tertentu. Apakah itu e-book, maupun jenis lainnya.

Kebijakan tersebut, menurut Enggar, sapaan akrabnya, sekaligus mendukung Deklarasi Perdagangan Elektronik Global Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang ditandatangani di Swiss, 20 Mei 1998. "Jadi pengirimannya, wearing-nya dari sini ke sini (download) itu bebas, kita setuju bahwa itu moratorium, tetapi hasil di transmisi goods-nya, apakah itu bentuk barang, bentuk buku, apa segala macam, kita tidak mau terikat dan kita kenakan bea. Itulah kesepakatan yang dicapai pada saat di WTO," papar Enggar.

Lebih lanjut dikatakan Enggar, setiap negara memiliki aturan masing-masing untuk setiap jenis barang tak berwujud. "Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu, saya tidak ingin terikat bahwa itu masuk ke dalam tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju," ujarnya.    

  (Setyaki Purnomo)