Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umroh pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.
"Sejak Januari tahun 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing, siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umroh dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini," kata Lukman di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Langkah pemerintahan Arab Saudi itu merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sektor minyak mentah.
"Tentunya nanti kita akan hitung, kami di Kementerian Agama karena fokus pada haji sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama," tambah Lukman.
Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.
Salah satu besaran yang diusulkan adalah Rp20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh).
"Namun belum ada aturan apa pun. Kita baru mendalami adanya sejumlah regulasi ketentuan baru yang akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umrah. Salah satunya penetapan harga referensi, harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang sudah ditetapkan SPM," ungkap Lukman.
Tidak tertipu Penerapan aturan itu dilakukan agar jemaah umroh tidak tertipu sejumlah biro travel yang menawarkan harga murah seperti kasus First Travel dan belakangan Hannien Tour.
"Ini untuk menjaga jemaah umrah tidak menjadi korban dari sejumlah biro travel yang sebenarnya tidak punya izin tapi dia menarik dana dari masyarakat lalu memasang harga yang tidak masuk akal. Penyelesaian aturannya dalam waktu dekat," ujarnya dikutip Antara.
Kemenag, menurut Lukman, juga sedang membangun aplikasi elektronik bernama "Si Patuh" yang merupakan akronim dari "Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umroh dan Haji".
"Jadi ini berbasis elektronik, aplikasi ini yang mewajibkan setiap penyelenggara PPIU atau biro travel umroh untuk mematuhi, memasukkan sejumlah data terkait penyelenggara ibadah umrah seperti nama jamaah, hotelnya di mana, dan seterusnya, sehingga menjadi alat kontrol agar tidak ada lagi biro travel yang menelantarkan jamaahnya atau tidak menyepakati ketentuan sebagaimana yang dijanjikan," tegas Lukman.
Aplikasi itu dibuat karena Lukman mengakui bahwa Kemenag tidak bisa memastikan seluruh biro travel untuk mematuhi ketentuan.
"Ada satu, dua biro travel itu hanya dijadikan alat untuk mengeruk dana yang ada di masyarakat. Kemenag sedang membuat sejumlah regulasi, ketentuan dalam rangka memperketat pengawasan dalam rangka umrah," ungkap Lukman.
(Kinanti Senja)
-
Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000. Selain itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan. Totalnya, 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
-
Biaya Pelunasan Ibadah Haji Tahap II Bagi Jemaah Reguler Dibuka Mulai Besok Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024
-
Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024 Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,
-
Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024 Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji
-
Kemenag: 147.520 Jemaah Sudah Melunasi Biaya Haji Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat lebih 147 ribu jemaah yang sudah melunasi biaya haji