merdekanews.co
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:28 WIB

BPKN Usulkan Pedoman Pembentukan BPSK - LPKSM Provinsi/Kabupaten

SY - merdekanews.co
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok

Jakarta, MERDEKANEWS - Badan Perlindungan Konsumen Nasioanal Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong pembentukan Badan Penyelasaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat (LPKSM) di beberapa provinsi dan kabupatan/ kota.

Dalam waktu dekat BPKN akan mengeluarkan pedoman pembentukan BPSK dan LPKSM. Pedoman yang berbentuk buku ini nantinya bisa digunakan oleh provinsi dan kabupaten/kota sebagai standar untuk pembentukan BPSK dan LPKSM. 

Wakil Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok, dalam kunjungan kerja di kantor BPSK Provinsi Jawa Timur Surabaya, menyerap aspirasi serta masukan terkait kendala BPSK di provinsi kabupaten/kota.

"BPKN akan terus mendorong lahirnya BPSK dan LPKSM sesuai regulasi yang ada" kata Mufti Mubarok, Rabu (17/2/2021)

Sebelumnya, BPKN juga sempat melakukan kunjungan ke BPSK DKI Jakarta untuk menyerap aspirasi masukan terkait hal yang sama.

Mufti berharap, kompentensi dan kinerja BPSK terus dimaksimalkan, mengingat harapan masyarakat pada peradilan sengketa konsumen ini semakin tinggi di masa pandemi dan era digital ini yang semakin kompleks. 

BPSK dan LPKSM sebagai ujung tombak penyelasaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha, sekarang ini menemukan banyak kendala terkait situasi covid-19, serta kendala penurunan ekonomi di daerah yang berdampak pada kondisi pelaku usaha yang menurun drastis.

Sebagai peradilan yang bersifat alternatif, BPSK terus mencari terobasan dan inovasi agar sengketa konsumen cepat terselesaikan, dan hak konsumen bisa terpulihkan, harapannya agar ekonomi di daerah bisa tumbuh normal kembali. (SY )