
Jakarta, MERDEKANEWS - Asumsi APBN 2018 mematok penerimaan pajak sebesar Rp1.618,1 triliun. Angka ini jelas berat, lantaran tahun kemarin saja, ralisasinya hanya Rp1.339,8 triliun. Atau 91% dari target APBN-P sebesar Rp1.472,7 triliun.
Sementara, setoran pajak nonmigas tercatat Rp1.097,2 triliun, atau 88,4% dari target Rp1.241,8 triliun. Jadi, upaya mengejar setoran berdasarkan target pajak, semakin berat.
Dikhawatirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan bakal serampangan menerapkan aturan pajak. Kalau sudah begitu, rakyatlah yang harus menanggung semakin tingginya beban pajak. "Kami akan melakukan inventarisasi data perpajakan kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Data yang dimaksud Sri Mulyani berasal dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty), serta kebijakan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AeOI) yang mulai berlaku pertengahan 2018. Selain itu, institusi pajak akan menyelaraskan data laporan keuangan para wajib pajak dengan otoritas kepabenan.
"Kami akan melakukan pelapisan informasi data wajib pajak dengan data kepabeanan agar terjadi konsistensi. Kalau ada wajib pajak yang masih punya tiga-empat versi laporan keuangan, kami rapikan," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani bilang, akan ada kajian untuk mengurangi beban dari masing-masing kantor pelayanan pajak. Tujuannya agar bisa fokus dalam mengamankan penerimaan pajak.
Saat ini, beban kerja dari kantor pelayanan pajak meningkat dan tidak seimbang seiring dengan peningkatan jumlah wajib pajak. "Dengan peninjauan terhadap KPP dan basis data, mereka bisa bergerak lebih sistematis, terorganisir dan tidak ngawur. Jadi tidak semua dikejar-kejar dengan data yang tidak ada," terang Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini meyakini, sistem insentif yang diberikan kepada pegawai DJP bisa mendorong naiknya setoran pajak. Terakhir, sistem teknologi informasi diharapkan bisa menjadi alternatif.
Dia optimistis berbagai upaya itu serta target penerimaan pajak di 2018 yang lebih realistis bisa mendukung pencapaian pendapatan dari sektor pajak. "Kami tidak mau dalam situasi ekonomi tertekan, mengejar pajak justru makin membuat kontraksi. Jadi kami perlu berhati-hati menciptakan ruang bernafas ekonomi untuk tumbuh," kata Sri Mulyani.
#MenkeuSMI#SriMulyani#DIrjenPajak#
(setyaki purnomo)
-
Panas PPN 12 Persen: PDIP Dulu Mendukung Kini Menolak, Lempar Batu Sembunyi Tangan! Aturan tersebut disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P
-
Penjelasan DJP Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen
-
Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023 Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023
-
Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio
-
NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep