merdekanews.co
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:22 WIB

Komisi III Apresiasi PP Hukuman Kebiri Predator Seksual Anak

SY - merdekanews.co
Eva Yuliana Anggota Komisi III DPR RI

Jakarta, MERDEKANEWS - Eva Yuliana anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Hukuman Kebiri, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Jokowi Senin (4/1/2020) kemarin. 

"Hukuman kebiri bagi predator seksual anak ini bagi saya sangat setimpal. Ancaman hukuman yang berat ini pasti memberikan efek jera lebih bagi para pelaku atau siapa pun yang coba-coba melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Saya mengapresiasi dan sangat mendukung untuk segera diterapkan," kata Eva Yuliana di Jakarta, Selasa (5/1/2020). 

Meski mendukung penuh, legislator pusat perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah ini tetap mengingatkan, praktek dan implementasi di lapangan pasti tidak mudah. Bisa saja, perlawanan hukum (yang memang menjadi hak pelaku) terhadap penerapnnya jauh lebih kuat. 

"Justru di situ tantangannya. Kita tidak boleh gentar. Asas keadilan dan masa depan korban menjadi kata kunci dan semangat perjuangan kita bersama," tutur Eva.

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai NasDem ini juga mengingatkan pentingnya selektivitas penerapan pasal demi pasal dan langkah-langkah penyelidikan serta penyidikan yang sangat rigid dalam implementasi PP ini.

Bagaimana pun, hak-hak pelaku dan siapa pun calon pelaku mesti dipenuhi secara penuh. Sehingga, keluarga dan masyarakat betul-betul merasa terayomi oleh payung hukum yang jelas. 

"Tegasnya, karena beratnya hukuman yang diatur, jangan sampai terjadi eksekusi yang kurang adil, atau bahkan salah sasaran. Perlu kehati-hatian tingkat tinggi dalam menerapkan hukum dan aturan PP ini. Tidak mudah, tapi tidak berarti tidak mungkin. PP yang baru saja diterbitkan ini sudah sangat baik mengakomodir dan menjadi payung hukum bersama," tandasnya. (SY)