merdekanews.co
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:36 WIB

Ketua MPR RI : Protokol Kesehatan Pilkada 9 Desember 2020 Kami Dukung Penuh

SY - merdekanews.co
Bambang Soesatyo

Jakarta, MERDEKANEWS - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung aturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara dengan wajib terapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker. Sehingga diharapkan dengan aturan tersebut, Pilkada 2020 dapat berjalan sesuai asas Pemilu dan pelanggaran prokes dapat diminimalisir.

 

“Kami mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu baik secara langsung atau melalui media siar dan media sosial terus menyosialisasikan secara masif kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), serta aturan prokes lainnya yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, mengingat salah satu syarat agar pemilih dapat memasuki TPS adalah wajib mengenakan masker,” kata Bamsoet, Rabu (2/1/2020).

 

Karena itu, Bamsoet minta KPU dapat menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih, yang diperuntukkan bagi pemilih yang lupa membawa atau mengenakan masker, sehingga para pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

 

Selain itu lanjut Bamsoet, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 saat pencoblosan.

 

“Mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini pemilih untuk secara aktif mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020, sehingga masyarakat dapat mengupdate informasi maupun advokasi layanan kepemiluan,” pungkasnya. (SY )