merdekanews.co
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:11 WIB

Mubes LAMAHU VIII Kisruh, Begini Kronologisnya

SY - merdekanews.co
Mubes LAMAHU VIII

A.R Katili

 

Perubahan cepat dalam organisasi tidak selamanya bisa diterima dengan baik, apalagi dilakukan tidak dengan mekanisme yang disepakati bersama. Begitu juga dengan perubahan AD/ART organisasi paguyuban, semisal LAMAHU. 

 

Mubes VIII LAMAHU yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V MPR RI, sepertinya biasa saja, sebagaimana mubes sebelumnya. Namun, menimbulkan persoalan, begini kronologisnya.

 

Pertama, Saat persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, mereka meminta persetujuan peserta, untuk langsung bisa menetapkan nama-nama pimpinan sidang yang telah disiapkan sebelumnya, tanpa melalui mekanisme pengusulan oleh peserta mubes. Di sini terjadi perdebatan panjang, karena ada mekanisme rancu. Pimpinan sidang cenderung memaksakan dan langsung menetapkan nama-nama pimpinan sidang yang telah disiapkan itu, meskipun diprotes secara bertubi-tubi oleh peserta. Ini adalah kerancuan sidang pertama, yang mulai dianggap panitia tidak netral.

 

Kedua, Ketika sidang masih dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, agenda cara dibahas, akan tetapi untuk tata-tertib tidak dibuka ruang pembahasannya, dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang.

 

Ketiga, Memasuki agenda pemilihan sidang definitif, tidak dibahas komposisi pimpinan sidang. Tetapi, pimpinan sidang sementara, langsung membacakan nama-nama calon pimpinan sidang definitif yang sudah ditetapkan lebih dulu, tanpa mekanisme pengusulan nama-nama calon pimpinan sidang oleh peserta mubes. 

 

Keempat, Sidang berjalan terus, hingga pelaksanaan sidang-sidang komisi. Komisi A tentang organisasi, Komisi B tentang Program Kerja dan Komisi C tentang rekomedasi organisasi. 

 

Salah satu pembahasan penting di Komisi A adalah pembahasan AD/ART hasil revisi. Draft revisi ADART telah dibahas melalui Webinar Zoom. Webinar ini yang kemudian dinyatakan sebagai Rapat Pleno Diperluas (RPD). 

 

Pengambilan keputusan kerkait revisi draft AD/ART ini dinilai lemah, karena dilakukan melalui Webinar Zoom yang tidak memenuhi Quorum.

 

Kelima, Saat pembahasan hasil sidang komisi, maka AD/ART hasil Komisi A diputuskan dan diterima peserta mubes. Setelah itu, dengan diterimanya laporan pertanggung-jawaban pengurus lama, maka dengan demikian pengurus lama dinyatakan demisioner.

 

Keenam, Sebelum visi-misi para calon, seharusnya pimpinan sidang menyampaikan secara terbuka perolehan jumlah usulan suara dari pilar yang mengusulkan calon, dan kemudian ditetapkan oleh pimpinan sidang, untuk diteruskan ke Bantayo untuk dipilih sesuai urutan usulan suara terbanyak. Tapi faktanya, pimpinan sidang tidak melaksanakan tahap ini. 

 

Ketujuh, Mulai dari point pertama sampai dengan keenam, aturan main pelaksanaan mubes VIII mengacu pada AD/ART yang baru ditetapkan tersebut. Di sisi inilah kerancuan mekanisme pelaksanaan mubes dimaksud.

 

Seharusnya, AD/ART yang lama tetap digunakan sebagai panduan pelaksanaan mubes dari point satu sampai dengan lima. Sedangkan AD/ART yang baru ditetapkan (pada point lima), baru bisa digunakan untuk Pengurus Lamahu yang baru dan Mubes IX yang akan datang.

 

Sampai di sini dapat dimengerti bahwa gelombang mosi tidak percaya atas hasil Mubes VIII terutama disebabkan oleh tindakan panitia "Memaksakan" pemberlakuan rancangan ADART yang baru (hasil revisi pada pleno diperluas zoom meeting), sehingga disini problem tahapan persodanhan yang dimulai semua sejak dari awal persidangan sampai akhir persidangan. (SY )