Jogya, MERDEKANEWS - Menutup tahun 2017, Jokowi bersama anak, menantu dan cucu plesiran ke Jogyakarta. Dia blusukan ke Malioboro sambil jalan-jalan.
Sabtu, 30 Desember 2017, Jokowi berjalan-jalan menyusuri kawasan Malioboro.
"Presiden bersama kedua putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, menantunya Selvi Ananda, serta cucunya Jan Ethes Srinarendra," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam siaran persnya, Minggu, 31 Desember 2017.
Jokowi yang menggunakan kaos berwarna merah berangkat dari Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta sekitar pukul 19.17 WIB dengan berjalan kaki. Kehadiran Jokowi membuat terkejut para pengunjung, pedagang, maupun, warga sekitar.
Seperti diketahui, kehadiran Jokowi di Yogyakarta untuk menghadiri resepsi pernikahan Anisa Firdia Hanum dan Rino Febrian. Hanum merupakan putri dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedangkan Rino adalah putra dari Surya Eko Wahyono.
Resepsi pernikahan dilaksanakan di Jogja Expo Center, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta.
Naik Delman
Diajak Warga Selfi
Gandeng Cucu
(Ira Saqila)
-
Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Pascagempa Sulbar Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dan bangunan tersebut dilakukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,31 triliun
-
Jokowi Minta Semua Bersatu Usai Putusan MK: Dukung Proses Transisi Pemerintahan Baru Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru
-
Presiden Jokowi Soal Putusan MK: yang Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut