merdekanews.co
Kamis, 26 November 2020 - 22:10 WIB

PPP Minta RUU HIP Keluar Dari Prolegnas

SY - merdekanews.co
Arsul Sani

Jakarta, MERDEKANEWS - Sekjen PPP Arsul Sani menilai RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

 

"Setidaknya ada dua alasan untuk itu. Pertama, Pemerintah pada 3 masa sidang lalu merespon RUU HIP dengan merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

 

Menurutnya, respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. Dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP. 

 

"Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," katanya.

 

Arsip menambahkan secara subtansi atau materiel, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada pada sebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP. 

 

"PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP," katanya.

 

PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas. Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. 

 

"Inipun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya," katanya. (SY )