merdekanews.co
Kamis, 12 November 2020 - 12:49 WIB

Relawan Demo

Lagi Susah Karena Corona, BPJS Kesehatan Didesak Hentikan Aktifasi 14 Hari

Khairy MN - merdekanews.co
Demo Rekan Indonesia di BPJS Kesehatan.

MERDEKA NEWS - Puluhan orang mendatangi kantor divre IV BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (12/11). Massa menuntut agar BPJS Kesehatan peduli terhadap nasib warga disaat pandemi Corona.

Pimpinan kolektif wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia (KPW DKI Jakarta REKAN Indonesia) M. Tiana Hermawan menyatakan, situasi pandemi COVID-19 saat ini tidak muncul solidaritas sosial dari BPJS. 

"Harusnya ada itikad untuk sedikit meringankan beban hidup warga dengan meniadakan peraturan BPJS no. 1 tahun 2015 tentang tatacara pendaftaran terkait masa aktifasi 14 hari bagi peserta yang sudah mendaftarkan," tegasnya dalam orasi. 

Menurut Tian panggilan akrabnya, di tengah kondisi pendemik covid19 ini peraturan BPJS Kesehatan terkait peraturan masa aktifasi 14 hari sangat memberatkan warga ketika pada saat menunggu masa aktif tersebut warga jatuh sakit. 

"Sehingga ketika berobat dan harus dirujuk ke FKTL (RSUD dan RS Swasta) warga harus membayar sendiri biaya pengobatannya.  Kami sering menghadapi situasi keluhan warga yang merasa beban hidupnya semakin berat di tengah pandemi karena harus ditambah dengan membayar biaya pengobatan ketika sakit," ungkap Tian.

Menurut Tian, di tengah situasi pandemik covid19 saat ini aktivitas ekonomi warga luluh lantak, warga yang menjalankan aturan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Corona berimbas pada pendapatan ekonomi warga. 

"Seharusnya BPJS Kesehatan memiliki kepekaan sosial dengan ikut meringankan beban hidup warga, dengan cara mempermudah kepesertaan agar ketika warga jatuh sakit bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatannya.  Belum lagi peserta juga harus berhadapan dengan Permenkes 28 tahun 2014 yang hanya memberikan waktu 3x24 jam untuk membuktikan kepesertaan BPJS kesehatannya" tambah Tian. 

Dia menambahkan, Permenkes 28 tahun 2015 ini sering terbentur dengan peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Dimana ketika warga yang masih menunggu sisa masa aktif kepesertaannya melebihi 3x24 jam jatuh sakit maka sudah dipastikan warga yang sakit tersebut harus membayar tunai biaya pengobatannya, tambah Tian. 

"Untuk itulah kami melakukan unjuk rasa menuntut BPJS Kesehatan untuk menghentikan peraturan masa aktifasi 14 hari sebagai bentuk kepedulian sosial BPJS Kesehatan meringankan beban kehidupan warga negara" tutup Tian pada orasinya.  (Khairy MN)