merdekanews.co
Jumat, 23 Oktober 2020 - 13:09 WIB

UU Ciptaker Benahi Kewenangan Daerah

MUH - merdekanews.co
Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo

MERDEKANEWS-Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo menegaskan, bahwa Undang-undang Cipta Kerja  (UU Ciptaker) yang disahkan DPR, untuk menata  ulang soal kewenangan daerah. UU ini bukan untuk hapus kewenangan daerah.

“Penataan ulang kewenangan daerah ini  sejalan dengan filosofi UU Ciptaker yang disusun berdasarkan sistem Omnibus Law, yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain, seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi disini yang dinilai menghambat,” ujar Yasin dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, sevara virtual pada Kamis (22/10) malam. 

Diskusi yang dipandu Anggota Dewan Pakar, Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Diakui Yasin, dengan disahkannya UU ini, khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah. 

“Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya  sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU CK ini,” usulnya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. 

Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrave daerah. 

“Dalam RPP, pusat harus membuat syarat-syarat soal kewenangan. Lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik perizinan maupun mengatur tata ruang. Saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver  sempit  dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar,” kata Yasin

Dalam UU ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. 

Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.

Kembalikan Kewenangan Presiden

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Atang Irawan  mengatakan, UU ini sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah , tapi bukan berarti kewenangan daerah diambil alih.

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah. Di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

Jika kita menelaah lebih jauh, UU CK ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang. 

Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda. Pasal 174 UU Cipta Kerja menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden.

Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai Nasdem ini untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja.
  (MUH)