merdekanews.co
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:24 WIB

UU Ciptaker Buka Peluang Kerja dan Berusaha Bagi UMKM

MUH - merdekanews.co
Hayono Isman

MERDEKANEWS -Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman menyatakan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Cptaker) bertujuan untuk membuka peluang lapangan kerja yang seluas-luasnya dan mempermudah investasi. 

Dengan investasi yang masuk, maka peluang kerja otomatis akan besar. Jadi, anggapan bahwa UU ini merugikan pekerja atau buruh justru keliru.

Hayono menyebutkan, melalui regulasi baru Koperasi dan UMKM, lapangan kerja diharapkan lebih terwujud, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mencari lapangan kerja baru. 

“UMKM dan koperasi dapat menampung mereka. Ini yang kurang dipahami banyak kalangan, juga oleh mahasiswa dan perguruan tinggi,” ujar Hayono ketika membuka seri ke-3 Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Nasdem yang membahas Klaster  Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker di Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Pada sesi akhir menjelang penutupan FGD, Hayono mengungkapkan, Presiden Jokowi sangat menghayati  kehidupan masyarakat banyak, terutama nelayan, petani, dan perajin. 

“Sayangnya, sampai saat ini koperasi masih dianggap pecundang, dan maaf, sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri, bukan untuk kepentingan bersama. Ini tantangan bagi Menteri Koperasi dan UMKM untuk menjadikan koperasi bukan sebagai kumpulan orang pecundang,” ujar Hayono.

Lebih lanjut dikemukakan Hayono, pihaknya berharap dengan disahkannya UU ini, yang  memuat aturan baru mengenai koperasi dan UMKM, maka koperasi bukan lagi menjadi kumpulan orang pecundang melainkan mereka yang diberdayakan menjadi kumpulan orang-orang yang sukses, seperti koperasi di negara maju.

“Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama,” kata Hayono.

Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3  membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman,  Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.

FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid  eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan  dan diiukti  16  Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan  koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan. 

“Di samping itu perlu oembimbingan danjuga pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju,” kata Habib.

Mempermudah dan Melindungi

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan, baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan. 

Begitu juga Prof. Ratlan Pardede mengatakan, UU ini, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.  

“UU CK ini harus mampu meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi dan UMKM ke depan, karena itu dibutuhkan aturan turunan yang jelas dan rinci yang membela kepentingan koperasi dan UMKM,” kata Ratlan.

Menurut Ketua Dewan Pakar  Partai Nasdem, Siti Nurbaya   seri FGD akan berlanjut , sesuai dengan klaster-klaster dalam UU CK ini. 

Langkah ini ditempuh untuk merespon keinginan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar Nasdem  memberikan masukan secara detil untuk pembuatan aturan turunana UU ini, baik Peratura Pemerintah maupun regulasi lainnya agar implementasi UU Ciptaker nanti lebih mulus, di samping meluruskan berbagai anggapan keliru masyarakat.

“Dari Dewan Pakar akan kami serahkan ke Ketua umum dan selanjutnya Ketua umum akan menyampaikan pokok pikiran dan masukan-masukan  Nasdem ini kepada Pemerintah,” ujar Siti.  (MUH)