
Jakarta, MERDEKANEWS - Tahun 2017 menyisakan beberapa hari saja, namun, banyak catatan hitam terkait perekonomian nasional. Salah satu yang mengemuka adalah minimnya realisasi penerimaan pajak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan tertarik untuk mengkritisi masalah ini. Bukan apa-apa, perekonomian nasional jelas-jelas sangat bergantung kepada pajak. Lantaran, sumber pembiayaan untuk program pembangunan berasal dari pajak.
Ketika realisasinya cekak maka terhambatlah roda pembangunan. Otomatis pergerakan ekonomi menjadi tidak tersendat-sendat.Meski begitu, Marwan mempertanyakan besaran target pajak dalam APBN Perubahan 2017 yang cukup jumbo. Bisa jadi penghitungan angka tersebut terlalu mengada-ada. "Target penerimaan pajak tahun 2017 terlalu optimis ditengah pertumbuhan ekonomi sedang melambat. Konsekuensinya, shortfall menjadi sangat tinggi, diperkirakan sebesar 20%," kata Marwan dalam rilis yang diterima INILAHCOM, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Kata politisi Partai Demokrat ini, jika target yang over optimistic kembali dipatok di 2018, tanpa dibarengi upaya luar biasa dalam meningkatkan penerimaan, maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa 5,4%, bakalan sulit diraih. "Target penerimaan perpajakan APBNP 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun, yang hingga menjelang akhir tahun 2017 baru mencapai Rp1.58,4 triliun atau 82,5% dari target, sejak awal telah diperkirakan akan sulit tercapai," kata Marwan.
Kata Marwan, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir rata-rata realisasi penerimaan pajak hanya berada pada kisaran 83%. Sementara itu, langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah terutama Direktorat Jendral Pajak belum dapat menyelesaikan beberapa persoalan fundamental sektor perpajakan. "Seperti rendahnya rasio basis pajak terhadap penduduk, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, dan kebocoran penerimaan pajak terutama dari restitusi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Marwan.
Termasuk juga kebijakan pengampunan pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016 tidak memberikan dampak pada penerimaan pajak 2017. Padahal salah satu tujuan pengampunan pajak adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak (tax complience). "Harus diakui bahwa pertumbuhan penerimaan pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak ada periode 2004-2014," kata Marwan.
#Pajak#MenkeuSMI# (Setyaki Purnomo)
-
Panas PPN 12 Persen: PDIP Dulu Mendukung Kini Menolak, Lempar Batu Sembunyi Tangan! Aturan tersebut disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P
-
Penjelasan DJP Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen
-
Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023 Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023
-
Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio
-
NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep