merdekanews.co
Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:53 WIB

Sufmi Dasco : Pelaku Kolase Penghina Wapres Bisa Dijerat UU ITE

SY - merdekanews.co
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, MERDEKANEWS -- Foto Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang film porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono membuat polemik di masyarakat.

 

Berbagai kalangan mengecam kolase foto yang muncul di media sosial Facebook tersebut sebagai hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan. Apalagi foto yang disandingkan dengan bintang porno Jepang itu merupakan sosok nomor 2 di negeri ini.

 

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta maaf dalam hal ini kepolisian segera mengusut secara tuntas kasus tersebut.

 

“Saya minta tolong kepada pihak yang akan mengecek, apakah akunnya asli atau tidak,” kata Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/10/2020).

 

Sufmi juga menjelaskan, kepolisian mengungkap siapa sebenarnya pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase tersebut, apakah betul seorang pengurus MUI seperti yang banyak dibicarakan selama ini.

 

“Karena setahu saya ulama itu biasanya kalau ingin mengkritik orang itu biasanya dengan mendoakan, semoga misalnya orangnya cepat sadar, sehat wal afiat, itu biasanya begitu kalau ulama,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

 

Sufmi mengaku, dirinya belum dapat memastikan apakah akun Facebook pengunggah kolase tersebut merupakan akun asli atau palsu.

 

“Nah ini saya tidak tahu akunnya asli atau tidak. Tapi kalau kemudian ada ulama begitu, ya, itu perlu dipertanyakan, ”ucapnya.

 

Analisa yang diketahui dalam penyelidikan Facebook yang diketahui dibajak maka hal tersebut bukanlah perbuatan pemilik akun itu.

 

“Ya itu kan kalau akun asli di-hack kan artinya bukan dengan sengaja. Kan itu perlu beberapa pembuktian. Itu nanti minta kepada pihak cyber itu dari kepolisian untuk mengecek apakah itu di-hack atau tidak, ”ungkap anggota Komisi III DPR RI ini.

 

Sufmi pun menyarankan agar penyelesaian kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

“Sebaiknya kita serahkan kepada yang berwajib, ada UU ITE, ada penghinaan terhadap simbol negara. Ya itu belakangan kita serahkan kepada yang berwenang, ”pungkasnya. (SY )