merdekanews.co
Kamis, 30 Juli 2020 - 08:21 WIB

Kapal Waktu Lewati TSS Selat Sunda Wajib Penuhi Aturan 10 Colregs 1972

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang menggelar acara sosialisasi Implementasi Penegakan Hukum Bidang Keselamatan Berlalu lintas pada Bagan Pemisah Lalu Lintas / Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda (29/7).

Sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala KSOP Kelas I Panjang, yaitu Akhmad Soedarto selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli dan dihadiri oleh perwakilan dari Pangkalan Angkatan Laut Provinsi Lampung, Polairud Polda Lampung, DPC INSA Panjang, Pelaku Usaha Keagenan Kapal, Nakhoda Kapal dan beberapa stakeholder terkait di sekitar wilayah provinsi Lampung.

“Sosialisasi kali ini, kami mengundang narasumber yang kompeten untuk memberikan materi tentang Penegakkan Hukum dalam Implementasi pada TSS Selat Sunda yang akan dipaparkan oleh Bapak Entis Sutrisna selaku Kepala Vessel Traffic System Panjang," ungkap Akhmad.

"Para peserta sosialisasi juga akan diberikan pengetahuan tentang aturan-aturan nasional yang berlaku dalam penegakan hukum bidang keselamatan pelayaran pada TSS Selat Sunda," tambah Akhmad.

Dalam penegakan hukum di bidang keselamatan berlayar pada TSS Selat Sunda telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute Selat Sunda dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.531/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada TSS Selat Sunda.

Kapal yang sedang melalui TSS harus memenuhi aturan 10 colregs 1972, yaitu berlayar dalam arah jalur lalu-lintas yang sesuai, menjauhi garis atau zona pemisah lalu-lintas, memasuki atau meninggalkan jalur pada ujung jalur, menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas dan menghindari berlabuh jangkar.

Sangat disarankan kepada kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo beracun dan berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar tingkat kepatuhan pelaku pelayaran semakin meningkat sehingga dapat meminimalisasi kejadian atau musibah dalam pelayaran.

“Saya berharap dengan mengikuti sosialisasi ini seluruh pihak baik operator maupun pengguna jasa yang menuju atau dari Pelabuhan Panjang dapat memahami peraturan nasional yang telah tetapkan dalam berlalu lintas pada TSS Selat Sunda sehingga dapat meminimalisasi kejadian atau musibah dalam pelayaran," kata Akhmad.

Sebagai informasi, Penetapan TSS Selat Sunda bertujuan untuk mengurangi head-on situation agar dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dengan memisahkan alur arus lalu lintas yang berlawanan, mengurangi resiko kecelakaan kapal yang disebabkan kandas di atas karang, mengurangi bahaya tabrakan di persimpangan dengan menetapkan area kewaspadaan dan perlindungan lingkungan maritim.

(Gaoza)